Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dana Kampanye Cagub Sulsel Maksimal Rp113 M, Dari Mana Sumber Uangnya?
Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya. (IDN Times/Asrhawi Muin)
  • KPU Sulsel membatasi dana kampanye maksimal Rp113 miliar
  • Sumber dana dari parpol pengusung dan pasangan calon tidak dibatasi
  • Larangan sumbangan dari pihak asing, tidak jelas identitas, tindak pidana, pemerintah, dan badan usaha milik negara
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menegaskan agar paslon Pilgub melaporkan pembiayaan kampanyenya. Sumber dana kampanye diatur berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, sumber pertama berasal dari partai politik pengusung, sumber kedua dari pasangan calon dan sumber ketiga dari pihak lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pihak lain yang dimaksud itu adalah bisa perseorangan, bisa badan hukum swasta termasuk partai politik non pengusung," kata Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, Selasa (24/9/2024).

1. Sumber dana dari parpol pengusung dan pasangan calon tidak dibatasi

Ilustrasi bendera partai politik. IDN Times/ Bendera Parpol peserta Pemilu 2024

KPU sendiri membatasi dana pengeluaran maksimal Rp113 miliar. Meski begitu, sumber dana dari parpol pengusung dan pasangan calon tidak dibatasi.

"Masing-masing sumber jumlah batasannya untuk partai politik pengusung dan pasangan calon itu tidak terbatas. Yang kita batasi itu adalah sumbangan dari pihak yang dilarang oleh undang-undang," kakata Ahmad.

2. Sumber dana yang dilarang

Ilustrasi seseorang sedang memegang uang (unsplash.com/Alexander Mils)

Aturan larangan menerima sumbangan dana dari sumber lain diatur dalam Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pihak-pihak yang tidak boleh diterima dana sumbangannya yaitu pihak asing, dan penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

Kemudian, hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.

Selanjutnya, pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. Terakhir, Pemerintah desa dan badan usaha milik desa.

3. Sumbangan dari pihak lain dibatasi

ilustrasi uang rupiah (pixabay)

Adapun sumbangan dari pihak lain ada dua jenis. Pertama dari perseorangan dan kedua dari badan hukum.

Dari perseorangan jumlahnya paling besar atau paling banyak yakni Rp75 juta. Nominal ini terhitung secara kumulatif di masa kampanye sejak 25 September sampai 23 November 2024.

"Untuk badan hukum atau swasta itu sampai maksimal Rp750 juta. Itu dapat diterima oleh pasangan calon," kata Ahmad.

Editorial Team

Related Article