Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menegaskan agar paslon Pilgub melaporkan pembiayaan kampanyenya. Sumber dana kampanye diatur berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, sumber pertama berasal dari partai politik pengusung, sumber kedua dari pasangan calon dan sumber ketiga dari pihak lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pihak lain yang dimaksud itu adalah bisa perseorangan, bisa badan hukum swasta termasuk partai politik non pengusung," kata Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, Selasa (24/9/2024).
