Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)
Lebih lanjut kata Supriyanto, Selasa pagi tadi, petugas melaksanakan pengembangan untuk mencari seluruh bukti sepeda motor yang dijual hingga ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Saat pengembangan di lokasi lain, tepatnya di Kecamatan Bua, Luwu, pelaku IR mengelabui petugas. Dia menunjuk salah satu rumah yang diduga tempat penjualan sepeda motor yang telah mereka curi. "Kemudian pada saat personil menggeledah rumah tersebut pelaku mendorong salah satu anggota hingga jatuh," ungkap Supriyato.
Petugas berulang kali memberikan tembakan peringatan ke udara tapi tetap tidak diindahkan IR. Petugas terpaksa menembak kakinya hingga tersungkur. Setelah mendapat perawatan medis, pelaku kembali digiring ke kantor polisi.
Dalam pengungkapan itu, petugas menyita banyak barang bukti. Di antaranya, 4 sepeda motor, 1 sepeda lipat dan 2 unit handphone. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.