Buru Provokator, Polisi Periksa HP 53 Tersangka Kerusuhan di Makassar

- Polisi periksa HP 53 tersangka kerusuhan di Makassar
- Dalami jaringan komunikasi para tersangka untuk mencari keterlibatan provokator atau aktor intelektual
- Janji sampaikan ke publik jika aktor intelektual kericuhan telah berhasil diungkap dan ditangkap
- Identitas 53 tersangka berdasarkan lokasi kejadian, dijerat dengan sejumlah pasal pidana
Makassar, IDN Times - Polisi masih terus mengusut adanya keterlibatan aktor intelektual di balik kerusuhan yang berujung pembakaran dua gedung DPRD di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Akhir Agustus lalu.
Saat ini, polisi telah menangkap 53 orang tersangka, 42 diantaranya orang dewasa dan 11 anak di bawah umur.
1. Dalami jaringan komunikasi para tersangka

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan setiap handphone para tersangka akan diperiksa untuk mencari adanya keterlibatan provokator atau aktor intelektual.
"Kalau pengungkapan aktor intelektual, sampai hari ini kami masih berupaya untuk mendalami jaringan komunikasi yang mereka miliki," ucap Arya Perdana saat jumpa pers perkembangan kasus pembakaran gedung DPRD Makassar dan Sulsel di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).
2. Janji sampaikan ke publik

Arya menyatakan bakal menyampaikan ke publik jika aktor intelektual kericuhan telah berhasil diungkap dan ditangkap.
"Masih dalam penyelidikan, jika ada perkembangan terkait aktor intelektual kejadian kemarin (kericuhan di Makassar). Itu akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," tegas Arya.
3. Identitas 53 tersangka berdasarkan lokasi kejadian

Adapun rincian penetapan 53 tersangka, yaitu:
- Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang):
RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).
- Kejati Sulsel (2 orang): MRS (20), NYG (20).
- Pos Lantas Polrestabes Makassar (Fly Over dan Alauddin) serta Kantor DPRD Kota Makassar (18 orang): MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), RIP (18), AND (16), MG (16), MAP (18), MI (22), FDL (18), MAY (16), IA (16), HSR (22).
- Pelaku Hasutan via Media Sosial (1 orang): ZM (22).
- Pencurian di Kantor DPRD Kota Makassar (4 orang): HAH (27), RJ (31), AFR (37), MA (28).
- Kekerasan Depan Kampus UMI (3 orang): ARJ (15), MRS (20), MRP (12).
- Pencurian Mesin ATM Bank Sulselbar di Kantor DPRD Kota Makassar (10 orang): MRS (19), ARM (23), MNB (19), MAH (26), MJ (28), WS (23), MAH (23), IKW (16), MCA (17), MAG (42).
- Kantor DPRD Kota Palopo (2 orang): FNK (25), MA (23).
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain: Pasal 187 KUHP subs, Pasal 170 KUHP subs, Pasal 406 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55–56 KUHP (pembakaran dan pengerusakan), serta Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan), Pasal 45a ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian), UU Perlindungan Anak (bagi pelaku anak di bawah umur).