Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Bulukumba: Apparalang Ilegal, Dikelola Yayasan Milik Kades
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf (kiri) saat berbicara dalam pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba di Ruang Kerja Bupati, 4 Maret 2021. (Dok. Humas Pemkab Bulukumba)
  • Pemerintah Kabupaten Bulukumba berencana mengambil alih pengelolaan wisata Apparalang setelah insiden tewasnya seorang remaja akibat terseret ombak di kawasan tersebut.
  • Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf menyebut pengelolaan Apparalang selama ini ilegal karena dijalankan yayasan tanpa izin resmi dari Pemkab Bulukumba.
  • Yayasan pengelola Apparalang dipimpin oleh kepala desa setempat, dan pemerintah menilai pengambilalihan perlu untuk menjamin legalitas serta keselamatan wisatawan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bulukumba berencana mengambil alih pengelolaan kawasan wisata Apparalang di Desa Ara, Kecamatan Bonto Bahari, setelah insiden yang menewaskan seorang wisatawan remaja akibat terseret ombak saat berada di lokasi tersebut.

Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf mengatakan pengambilalihan dilakukan karena pengelolaan objek wisata Apparalang selama ini dinilai tidak memiliki izin resmi dari Pemkab Bulukumba.

1. Apparalang dikelola yayasan

Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf berbicara dalam rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah dalam Lingkup Pemkab Bulukumba, Oktober 2021. (Dok. Humas Pemkab Bulukumba)

Menurut Andi Muchtar, kawasan wisata yang menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan itu selama ini dikelola oleh sebuah yayasan yang dibentuk secara mandiri.

"Pengelolanya yayasan dan tanpa izin. Akan diambil alih pemerintah pengelolaannya," kata Andi Muchtar kepada IDN Times, Senin (8/6/2026).

2. Tidak pernah kantongi izin resmi Pemkab

Tangkapan layar video rekaman saat korban terombang-ambing di tengah hempasan ombak di kawasan wisata Apparalang Bulukumba, Minggu (7/6/2026). Dok. Istimewa

Bupati yang akrab disapa Andi Utta menegaskan, pengelolaan Apparalang tergolong ilegal karena tidak pernah mengantongi izin dari pemerintah daerah. Yayasan yang mengelola kawasan wisata tersebut juga disebut dipimpin oleh kepala desa setempat.

"Ilegal karena tidak ada izin dari Pemkab. Yayasan sendiri yang kelola, yang juga kepala desanya menjadi ketua yayasan," ujarnya.

3. Wisatawan di Apparalang meninggal dunia

ilustrasi orang tenggelam (pixabay.com/Miller_Eszter)

Pernyataan itu disampaikan menyusul insiden yang menimpa Elmi Febrianti (17), wisatawan asal Kecamatan Herlang, Bulukumba. Korban dilaporkan terjatuh ke laut setelah diduga terkena hempasan ombak saat berada di area tebing yang kerap dijadikan spot foto oleh pengunjung pada Minggu (7/6/2026).

Tim SAR gabungan kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban pada pukul 23.58 Wita dalam kondisi meninggal dunia.

Pemkab Bulukumba menilai pengambilalihan pengelolaan diperlukan untuk memastikan legalitas, tata kelola, serta standar keselamatan bagi pengunjung di kawasan wisata Apparalang dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editorial Team

Related Article