Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bikin Celaka, Polisi Bakal Panggil Pengelola Jalan Hertasning

Bikin Celaka, Polisi Bakal Panggil Pengelola Jalan Hertasning
Salah satu ruas Jalan Hertasning Makassar yang berlubang. (Dok. Istimewa)
Share Article

Reporter: Faisal Mustafa

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menyelidiki kecelakaan yang dialami Muhammad Arfan, selebgram Makassar yang terkenal dengan sapaan Brocilk Buset pada Sabtu (11/05/2024). Korban mengalami kecelakaan di Jalan Letjend Hertasning, Kecamatan Panakkukang sekira pukul 02.39 WITA.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat mengatakan, korban kehilangan kendali berkendara saat melewati jalan berlubang. “Korban sekarang masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara,” ujarnya kepada IDN Times, Senin (13/5/2024).

Dia melanjutkan, dalam proses penyelidikan pihaknya akan memanggil pengelola jalan. “Karena TKP (Tempat Kejadian Perkara) itu di jalan provinsi kita akan panggil pihak-pihak dari sana. Sekaligus menyampaikan permintaan perbaikan jalan,” ucap Mamat.

1. Korban kecelakaan mengalami patah tulang

Selebgram Muhammad Arfan alias Brocilk Buset saat jalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar. (Dok. Istimewa)
Selebgram Muhammad Arfan alias Brocilk Buset saat jalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar. (Dok. Istimewa)

Mamat menerangkan, awal kejadian korban dilarikan ke RS Grestelina yang berada tidak jauh dari lokasi kecelakaan. “Korban mengalami patah tulang di bagian bahu kanan. Kalau itu (operasi) informasinya tidak dilakukan hanya perawatan medis dan pengobatan oleh dokter,” ujarnya.

Perwira polisi satu bunga ini mengatakan, korban mengalami kecelakaan tunggal saat pulang berbelanja. “Menurut keterangan saksi dari rekan sesama konten kreator. Korban kehilangan kendali setelah melewati jalan berlubang,” ungkap Mamat.

2. Indikasi mengarah ke pidana

Selebgram Muhammad Arfan alias Brocilk Buset saat jalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar. (Dok. Istimewa)
Selebgram Muhammad Arfan alias Brocilk Buset saat jalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar. (Dok. Istimewa)

Dia menambahkan, sekiranya surat pemanggilan terhadap pengelola jalan provinsi itu akan dilayangkan hari ini. “Rencananya begitu. Kita lihat dulu ada atau tidaknya unsur pidananya. Karena kelalaian atau seperti apa. Tapi bisa jadi (mengarah ke pidana),” kata Mamat.

Merujuk Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pemerintah baik level Provinsi dan pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi pidana apabila membiarkan jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan dengan hukuman minimal 6 bulan penjara hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 juta hingga Rp120 juta.

3. DBMBK Sulsel lakukan penambalan jalan

Seorang petugas kepolisian mengukur kedalaman lubang di Jalan Hertasning Makassar. (Dok. Istimewa)
Seorang petugas kepolisian mengukur kedalaman lubang di Jalan Hertasning Makassar. (Dok. Istimewa)

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Astina Abbas menjelaskan setelah mendapat laporan kecelakaan tersebut. Pihaknya segera melakukan penambalan jalan.

“Kita sudah tutup lubangnya. Iya, ditambal sama dikasih tanda-tanda. Sudah dua malam kita kerjakan itu. Sebentar malam kita lanjutkan lagi,” ujar Astini kepada IDN Times.

Dia mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan rekonstruksi karena terkendala biaya. “Jadi kita tambal-tambal saja. Rencana (lama pengerjaan) 2 sampai 3 malam,” ungkap Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel itu.

Share Article
Topics
Editorial Team
Ach. Hidayat Alsair
Aan Pranata
Ach. Hidayat Alsair
EditorAch. Hidayat Alsair

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Wanita 56 Tahun di Takalar Tewas Diduga Dibunuh, Emas 32 Gram Raib

31 Mei 2026, 14:49 WIBNews