Palu, IDN Times - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, memusnahkan seribuan botol minuman beralkohol (MMEA), Kamis (10/6/2021).
Kepala KPPBC Pantoloan, Alimuddin Lisaw mengatakan pihaknya memusnahkan 1.157 botol minuman beralkohol tanpa cukai dinyatakan ilegal dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara. Sebelumnya, Bea Cukai Palu telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan untuk memusnahkan barang ilegal tersebut.
“Peletakan pita cukai yang tidak sebagai mana mestinya. Ini menunjukkan komitmen kami dan semoga memberi efek jera,” kata Alimuddin, Kamis (10/6/2021).