Makassar, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makasar, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Selasa (9/9/2025).
Barang yang dimusnahkan berupa 873 bal barang impor umum berupa pakaian bekas atau thrifting, 5.482.407 batang rokok berbagai merk, 2.327 liter minuman mengandung etil alkohol berbagai merk, dan 2.100 buah barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, spare part dan lainnya.