Makassar, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Saiful Jihad menekankan pentingnya proses dan penelitian data pemilih (coklit) merupakan sebagai tumpuan data pemilih. Setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, wajib dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) agar tidak ada warga yang terabaikan.
Saiful, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas, meminta jajarannya di Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) cemat mengawasi tahapan Mutarlih atau coklit untuk Pemilihan 2024. Ia menekankan bahwa data pemilih tersebut akan digunakan saat pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang.
“Kita berharap, dengan pengawasan melekat, kita dapat memperoleh hasil yang maksimal dan tidak lagi dipersoalkan. Jika ada masalah data pemilih, hal itu dapat memengaruhi hasil pemilihan nantinya,” kata Saiful Jihad saat dalam keterangan persnya, Kamis (4/7/2024).
