Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawaslu Sulsel Tegaskan Pentingnya Coklit demi Keakuratan Data Pemilih

Bawaslu Sulsel Tegaskan Pentingnya Coklit demi Keakuratan Data Pemilih
Ilustrasi. Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di Jakarta (dok. Humas KPU DKI Jakarta)
Share Article

Makassar, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Saiful Jihad menekankan pentingnya proses dan penelitian data pemilih (coklit) merupakan sebagai tumpuan data pemilih. Setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, wajib dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) agar tidak ada warga yang terabaikan.

Saiful, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas, meminta jajarannya di Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) cemat mengawasi tahapan Mutarlih atau coklit untuk Pemilihan 2024. Ia menekankan bahwa data pemilih tersebut akan digunakan saat pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang.

“Kita berharap, dengan pengawasan melekat, kita dapat memperoleh hasil yang maksimal dan tidak lagi dipersoalkan. Jika ada masalah data pemilih, hal itu dapat memengaruhi hasil pemilihan nantinya,” kata Saiful Jihad saat dalam keterangan persnya, Kamis (4/7/2024).

1. Pantarlih wajib mengunjungi satu per satu para pemilih

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Minggu (18/2/2024). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Minggu (18/2/2024). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Bawaslu Provinsi Sulsel mengingatkan bahwa Pantarlih memiliki kewajiban untuk mengunjungi satu persatu dan pintu ke pintu para pemilih di wilayahnya. Tujuannya untuk memastikan daftar pemilih yang sedang disinkronisasi oleh KPU benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan.

“Diharapkan pemutakhiran data pemilih ini benar-benar menghasilkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan kredibel,” kata Saiful.

2. Coklit sebagai verifikasi keabsaan daftar pemilih

Ilustrasi Petugas Pantarlih didampingi Pengawas Kelurahan Desa (PKD), melakukan coklit dan pemasangan stiker ke rumah warga (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Ilustrasi Petugas Pantarlih didampingi Pengawas Kelurahan Desa (PKD), melakukan coklit dan pemasangan stiker ke rumah warga (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Terkait mekanisme pencocokan dan penelitian (Coklit), Saiful mengungkapkan hal ini penting untuk menguji dan memverifikasi keabsahan daftar pemilih dengan realitas di lapangan.

“Apakah daftar pemilih yang dimiliki sesuai dengan fakta di lapangan, misalnya apakah penduduk yang masuk daftar pemilih di daerah itu benar orang ada, bersyarat dan memang secara Adminduk beralamat di situ. Atau sebaliknya, ada warga yang bersyarat sebagai pemilih tetapi belum masuk di daftar pemilih, jadi tidak hanya sekedar contreng dan nempel sticker,” paparnya.

Ia juga berharap, dalam proses Coklit, petugas memastikan pemilih disabilitas dan ragam disabilitas yang ada, agar saat pelaksanaan pencoblosan nanti teman-teman disabilitas mendapat fasilitas yang dibutuhkan untuk memudahkan mereka menyalurkan hak pilihnya.

“Selain itu, kami menitipkan kepada jajaran pengawas untuk memastikan pengawasan dalam penentuan titik TPS, ada ruang memberi saran kepada KPU jika ada dusun/kampung yang jaraknya berjauhan disatukan dalam satu TPS, hanya karena pertimbangan jumlah orang dalam setiap TPS antara 500-600, pertimbangan geografis sangat perlu dilihat,” tambahnya.

3. Jajaran Bawaslu harus paham regulasi seputar pemilihan

Kegiatan pengawasan tahapan Coklit dilakukan Bawaslu Provinsi Lampung dan jajaran. (Dok. Bawaslu Lampung).
Kegiatan pengawasan tahapan Coklit dilakukan Bawaslu Provinsi Lampung dan jajaran. (Dok. Bawaslu Lampung).

Tak hanya itu, Saiful Jihad mendorong Panwaslu Kecamatan (Panwascam) segera memahami regulasi yang saat ini sedang berjalan, yakni regulasi terkait dengan pemilihan. Ia juga menegaskan agar jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan klasifikasi yang tepat terkait regulasi pemilu dan pemilihan.

“Jangan sampai kita salah, termasuk terkait penraturan teknis kepemiluannya. Diskusikan mana yang membedakan antara UU Pemilu dan UU Pemilihan,” harap Saiful.

Bawaslu berkomitmen akan terus mengawasi seluruh proses tahapan pemilu, termasuk tahapan pencocokan dan penelitian, untuk memastikan hasil yang dicapai tidak menjadi persoalan baik saat pemungutan suara maupun setelahnya

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Pemprov Sulsel Dorong Jalan Barombong Masuk Usulan Inpres Jalan Daerah

27 Jun 2026, 22:10 WIBNews