Bawaslu Sulsel Ambil Alih Kasus Dugaan Ijazah Palsu di Pilwali Palopo

- Bawaslu Sulsel mengambil alih kasus dugaan ijazah palsu calon wali kota Palopo, Trisal Tahir, karena jumlah terlapor bertambah.
- Tiga komisioner KPU Palopo, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid menjadi tersangka dalam kasus ini.
- Bawaslu Sulsel akan berkonsultasi dengan Bawaslu RI untuk tindak lanjut kasus ini sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil alih kasus dugaan ijazah palsu oleh calon wali kota Palopo, Trisal Tahir. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Bawaslu Kota Palopo.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah, mengatakan pihaknya mengambil alih kasus ini karena jumlah status terlapor bertambah. Di mana ada komisioner Bawaslu yang turut menjadi terlapor.
"Ada permohonan pengambilalihan laporan karena posisinya bertambah terlapor karena Bawaslu Palopo kan turut terlapor juga," kata Alamsyah, Jumat (25/10/2024).
1. Dua komisioner Bawaslu Palopo turut dilaporkan

Trisal Tahir sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu. Kasus ini juga menyeret tiga komisioner KPU Palopo yang juga menjadi tersangka yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid.
Namun setelah penyelidikan selama 14 hari, dua komisioner Bawaslu Palopo yakni Khaerana selaku ketua dan Widianto Hendra juga dilaporkan oleh tiga orang pelapor. Alamsyah mengatakan pihak Bawaslu provinsi bisa mengambil alih kasus yang ditangani oleh Bawaslu kabupaten/kota dalam kondisi tertentu.
"Prinsipnya kami sudah ambil alih. Cuma ada beberapa catatan yang sifatnya kami belum bisa publish," kata Alamsyah.
2. Bawaslu Sulsel akan konsultasi ke pusat

Meski begitu, pihak Bawaslu Sulsel tetap akan berkonsultasi kepada Bawaslu RI. Nantinya, pihaknya akan berkonsultasi mengenai hal-hal yang bersifat internal.
"Banyak hal karena di Bawaslu RI ada tim ahli juga di sana yang konsen mengenai masalah seperti ini. Kami akan mintai pendapat dan hal-hal lainnya di Bawaslu RI," kata Alamsyah.
3. Tindak lanjut kasus diputuskan setelah konsultasi

Alamsyah menjelaskan tindak lanjut untuk kasus ini akan diputuskan setelah berkonsultasi dengan Bawaslu. Untuk saat ini, pihaknya belum bisa berbicara banyak di publik.
"Jadi setelah ada konsultasi itu, kita bisa lanjutkan apakah diregister atau tidak," kata Alamsyah.


















