Bawaslu Makassar Ngaku Mulai Telusuri Dugaan Kampanye Caleg di Gereja

Makassar, IDN Times - Bawaslu Kota Makassar mulai menelusuri kasus dugaan kampanye salah seorang calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, Aris Titti di sebuah gereja. Padahal kejadiannya sudah lebih sepekan.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwin Syah mengatakan, kasus dugaan kampanye Aris Titti baru ditelusuri setelah ada instruksi dari Bawaslu Sulsel.
"Jadi setelah kami memperoleh surat dari (Bawaslu) Provinsi terkait penelusuran ini, akhirnya teman-teman telah membentuk tim penelusuran untuk (lakukan) penelusuran di gereja, ini masih sementara," ungkap Dede kepada IDN Times, Rabu (20/12/2023).
Diberitakan sebelumnya, Caleg DPR RI Dapil Sulsel 1, Aris Titti, telah mengakui dugaan kampanye dalam video yang tersebar itu terjadi pekan lalu di Gereja Toraja Tamalanrea. Bahkan, Aris juga sebutkan, sampai Minggu petang (17/12/2023) dia belum juga dipanggil pihak Bawaslu untuk melakukan klarifikasi atas video tersebut.
1. Bawaslu Makassar akan laporkan hasil penelusuran
Dede menerangkan sampai Rabu malam, belum ada laporan hasil penelusuran yang dia terima dari tim di lapangan. Hanya saja, jika hasil penelusuran telah ada makan selanjutnya akan dikaji lagi oleh Bawaslu.
"Nanti setelah penelusuran kami kaji lagi, di situ nanti kami tentukan apakah itu kami dorong sebagai hasil temuan atau hentikan di LHP (laporan hasil pemeriksaan)," ujarnya.
"Jadi memang begitu caranya, ada dua itu, pertama dikaji atau di LHP. Baru setelah itu kami melaporkan lagi ke (Bawaslu) provinsi bahwa itu hasil penelusuran," lanjut Dede.
2. Bawaslu belum ada rencana memanggil Aris Titti
Ditanya soal rencana pemanggilan Caleg DPR RI Aris Titti, Dede Arwin Syah sebutkan hal itu belum bisa dilakukan tim Bawaslu.
"Belum itu, karena kan saat ini tim masih di lapangan untuk penelusuran. Jadi dilakukan pemanggilan kalau ada temuan," singkatnya.
3. Kasus ini disoroti aktivis OMS Sulsel
Diketahui sebelumnya, aktivis Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Pantau Pemilu di Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024, menyoroti sikap Bawaslu Sulsel maupun Kota dalam penanganan dugaan pelanggaran ini.
Kata salah satu aktivis OMS Sulsel, Aflina Mustafainah, kasus dugaan kampanye di salah satu tempat ibadah jelas telah dilarang dalam peraturan Pemilu langsung ditindaklanjuti Bawaslu Provinsi atau Kota.
"Harusnya kan dia jawab, mungkin secara teknisnya dia (Bawaslu) bilang ini telah kita tindaklanjuti sesuai panduannya mungkin dua hari kerja, lalu dua hari kerja lagi telah ditangani bidang ini. Kan begitu dari pada media atau publik dipimong dengan hal ini kan," ungkap Aflina, Selasa (19/12).
Untuk itu, aktifis OMS Sulsel menilai pihak Bawaslu Kota Makassar dan Sulsel tidak jelas dalam penanganan kasus tersebut.
"Kita lihat pola komunikasi antara Bawaslu kota dan Bawaslu Provinsi itu tidak jelas, berarti bisa jadi mereka tidak berjalan atas SOP mereka sendiri atau aturannya sendiri, dan menunjukan ketidakprofesionalitasan atas penanganan dugaan ini," kata Aflina.