Makassar, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program tersebut berlaku hingga 30 Juni 2026.
Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, mengatakan program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
"Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak," kata Irvandi, Jumat (5/6/2026).
