Bapenda Makassar Perkuat Pengawasan Pajak Reklame untuk Dorong PAD

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan pengawasan pajak reklame sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, sektor reklame menjadi salah satu pilar utama pendapatan daerah, sejajar dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, menyatakan bahwa pajak dari sektor reklame dan PBB memberikan kontribusi signifikan bagi keuangan daerah. Kedua sektor ini cukup menjadi penopang PAD Kota Makassar.
"PBB dan pajak reklame berkontribusi cukup signifikan dalam mendukung kemandirian fiskal daerah. Kami terus memperkuat pengawasan lapangan serta menyediakan layanan pembayaran yang mudah dan transparan," kata Asminullah, Sabtu (11/10/2025).
1. Realisasi pajak reklame Kota Makassar

Berdasarkan data dari situs resmi Bapenda Makassar, hingga pertengahan Oktober 2025, Kota Makassar berhasil mengumpulkan sekitar Rp30, 6 miliar dari pajak reklame. Angka tersebut menunjukkan bahwa 45,1 persen realisasi pajak reklame dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp68 miliar.
"Kami mengintensifkan pengawasan reklame, memperbarui data objek pajak, dan menghadirkan sistem pembayaran digital guna mencapai target pajak," kata Asminullah.
2. Reklame di titik-titik ilegal dibongkar

Tim Bapenda Makassar baru-baru ini menertibkan reklame ilegal yang terpasang tanpa izin di sejumlah lokasi strategis. Lokasi yang disasar antara lain warung dan rumah makan di Jalan Mannuruki Raya, Tanadoang, dan Jalan Minasa Upa, termasuk RM Restu Bunda, Warung Bakso Ojo Lali 99, Tanadoang Café & Carwash, Bengkel Spesialis Kaki, RM Pondok Minang, serta Pondok Jeruk Peras.
Penertiban berlangsung setelah tim Bapenda menyelesaikan verifikasi dan memberi pemberitahuan kepada pihak terkait. Penertiban reklame pun bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan pajak reklame di Makassar.
"Langkah tersebut bertujuan mengawasi sekaligus mengedukasi pelaku usaha agar patuh dalam membayar pajak reklame," kata Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Bapenda, Zamhir Islamie Hatta.
3. Penertiban reklame untuk dorong kepatuhan pelaku usaha

Lebih lanjut, Zamhir menegaskan penertiban reklame tidak sekadar tindakan tegas, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat. Langkah ini bertujuan mengedukasi pelaku usaha agar selalu memiliki izin dan menunaikan kewajiban pajak sebelum memasang promosi di ruang publik.
"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan, sebab pajak reklame merupakan kontribusi penting bagi pembangunan kota yang harus dijalankan secara tertib dan adil," katanya.



















