Bajing Loncat di Makassar Curi 40 Pakaian Dinas TNI, Dijual Rp20 Ribu

- Satu pelaku masih DPO, terlibat pencurian 40 pasang pakaian dinas TNI AL. HA ditangkap bersamaan dengan pelaku lainnya inisial EO yang masih DPO.
- Kronologi pencurian terjadi di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar pada Selasa (19/82025) sekitar pukul 11.12 WITA. Pihak ekspedisi mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
- HA menjual pakaian dinas TNI ke tetangga dengan harga bervariasi, dipotong pendek agar tidak dicurigai. Diinterogasi oleh Wakapolres Pelabuhan Makassar, ia mengaku tidak tahu kalau barang yang ia curi adalah pakaian dinas TNI
Makassar, IDN Times - HA (46), bajing loncat pencuri baju TNI, hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan di Aula Polres Pelabuhan Makassar. Ia mengenakan baju oranye nomor 02 dan memakai masker. Tangannya pun dipakaikan borgol plastik.
Sementara sejumlah awak media silih berganti mengambil gambarnya, ada yang merekam dan memotret lewat gawai, adapula yang merekam dengan kamera profesional.
1. Satu pelaku masih DPO

Meski tangannya terborgol, HA tetap dikawal dua anggota polisi lengkap dengan senjata laras panjangnya. HA ditangkap karena terlibat pencurian dengan modus bajing loncat. Ia juga tercatat sebagai residivis.
Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko mengatakan, HA ditangkap karena mencuri 40 pasang pakaian dinas lapangan (PDL) TNI AL.
"Pelaku ini dalam menjalankan kejahatan tidak sendirian, namun dibantu oleh pelaku lainnya inisial EO yang masih DPO," ucap Hardjoko dihadapan awak media, Kamis (28/8/2025).
2. Kronologi pencurian

Ia menjelaskan kronologis pencurian terjadi di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Wajo, Makassar pada Selasa (19/82025) sekitar pukul 11.12 WITA.
Saat itu, sopir mobil pikap ekspedisi PT. Baraka Sarana Tama sedang melakukan pembongkaran barang.
"Ketika menuju ke tujuan berikutnya, sopir baru menyadari barang berupa 1 kodi berisi 40 pasang seragam dinas PDL loreng TNI telah hilang," ucap Hardjoko
Berdasarkan rekaman CCTV, kata Hardjoko, terlihat seseorang naik ke atas mobil ekspedisi dan mengambil barang tersebut. Akibat kejadian itu, pihak ekspedisi mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
"Selain baju dinas TNI, satu unit motor shogun SP warna hitam biru yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi juga diamankan sebagai barang bukti," jelasnya.
3. Dipotong lalu dijual ke tetangga dengan harga bervariasi

Sementara itu, HA yang diinterogasi dihadapan awak media oleh Wakapolres Pelabuhan Makassar, mengaku tidak tahu kalau barang yang ia curi adalah pakaian dinas TNI. Karena sudah terlanjur ia pun menjualnya dengan harga bervariatif.
Saat dijual celana TNI tersebut di potong pendek dengan dalih agar tidak dicurigai.
"Ada sekitar 10 (pakaian) lebih Pak. Dijual di Pulau dan tetangga dekat rumah. Ada harga Rp 20 ribu, Ada Rp 25 ribu dan Rp 50 ribu per lembar, cuman celana saja pak," ucap HA.
Akibat perbuatannya warga Jl Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.