Makassar, IDN Times - Ketua Asosiasi Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar, Zulkarnain Ali Naru, meminta Pj Wali Kota Makassar mencabut Surat Edaran yang hanya mengizinkan tempat usaha beroperasi hingga pukul 22.00.
Hal ini disampaikan Zulkarnain di sela-sela aksi demonstrasi pekerja tempat hiburan malam (THM) di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (10/2/2021).
"Tuntutan kita itu sekiranya Bapak Pj Wali Kota mencabut surat edaran karena kami anggap ini sangat tidak adil. Karena jam operasional dibatasi," kata Zulkarnain.
