Makassar, IDN Times - Kasus dugaan perselingkuhan antara eks Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar, Nursari, dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial A, tengah menjadi buah bibir. Keduanya dipolisikan oleh S, yang tak lain adalah suami dari A.
Menanggapi kasus ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas, mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait hal tersebut.
"Jadi perselingkuhan ini sudah dilaporkan kepada polisi. Kami tidak akan mungkin bisa menindaki langsung ASN kalau tidak ada laporan," kata Siswanta saat ditemui di kantornya di Balai Kota Makassar, Selasa (12/10/2021).