Makassar,IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham, menyoroti keputusan pemerintah yang menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan padahal sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Agung.
Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan ini menyesalkan keputusan pemerintah. Bahkan dia merasa dikibuli pemerintah lantaran Perpres Nomor 64 Tahun 2020 itu diteken sore hari, setelah masa sidang berakhir pukul 14.00 WIB, dan masuk masa reses.
"Kemarin sebelum penutupan masa sidang, itu belum ada. Sekarang masa reses, kita tidak bisa ngapa-ngapain lagi. Pemerintah lincah mengambil celah. Dan kami dari Komisi IX tidak sepakat itu," kata Aliyah saat berada di Makassar, Kamis (14/5).
