Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memastikan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2024 akan naik. Kenaikan UMK ini rencananya diumumkan pada Kamis, 24 November 2023.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, mengungkapkan penentuan besaran UMK 2024 berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah. UMK ini dibahas bersama Dewan Pengupahan.
"Tadi disampaikan itu naik, besar naiknya berapa itu belum tahu, besar atau kecil naiknya itu saya belum tahu," kata Danny di Balai Kota, Senin (20/11/2023).