Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

ACC Sulawesi Soroti KPK karena Pindahkan Penyuap Nurdin ke Makassar

Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Makassar, IDN Times - Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mempertanyakan alasan pemindahan lokasi penahanan tersangka pemberi suap ke Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

Agung dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar, sejak Senin, 26 April 2021 lalu.

"Publik belum mendapatkan alasan yang kuat di balik perpindahan tahanan tersebut," kata Direktur ACC Abdul Kadir Wokanubun kepada IDN Times melalui telepon, Jumat (30/4/2021).

1. KPK didesak jelaskan alasan pemindahan tersangka Agung Sucipto

Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Menurut Kadir, publik hingga saat ini masih bertanya-tanya, apa alasan tersangka Agung Sucipto dipindahkan ke Lapas di Kota Makassar.

Agung dan Nurdin, serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa infrastruktur  di lingkup Pemperintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

"Apakah karena keinginan KPK ataukah keinginan pihak tersangka AS. Hal ini penting kiranya KPK menjelaskan ke publik alasan di balik pemindahan tersebut," ucap Kadir.

2. Petanda bahwa tersangka akan disidangkan di Makassar

Pengadilan Negeri Makassar/Istimewa

Kadir menduga, pemindahan tersangka Agung Sucipto merupakan suatu isyarat bahwa seluruh proses perjalanan perkara akan dilaksanakan di Makassar. Demikian pula dengan proses persidangan. 

"Kami menilai ini pertanda bahwa kasus yang melibatkan tersangka AS akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar," kata Kadir. 

3. KPK pindahkan Agung Sucipto setelah berkas perkara rampung

default-image.png
Default Image IDN

Sebelumnya KPK melimpahkan barang bukti dan tersangka Agung Sucipto ke penuntutan agar bisa segera disidangkan. Agung merupakan kontraktor rekanan, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba. 

"Senin, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan tersangka AS (Agung Sucipto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip dari Antara, Selasa (27/4/2021).

Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara Agung setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan lengkap (P21). Penahanan kini beralih menjadi kewenangan JPU selama 20 hari, terhitung 26 April 2021 hingga 15 Mei 2021.

"Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini tersangka AS langsung dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar," kata Ali.

Dalam proses penyidikan terhadap Agung, telah diperiksa 32 saksi diantaranya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sahrul Ramadan
Aan Pranata
Sahrul Ramadan
EditorSahrul Ramadan
Follow Us