Makassar, IDN Times - Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan tiga mahasiswa sebagai tersangka, menyusul demonstrasi berujung ricuh di sekitar kampus Universitas Negeri Makassar, Jalan AP Pettarani, Kamis 6 April 2023 lalu. Penetapan tersangka terkait dugaan perusakan dua mobil di lokasi.
Informasi penetapan tersangka disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Ridwan J.M Hutagaol. Namun dia tidak menyebutkan identitas masing-masing mahasiswa itu.
"Sudah, ada tiga mahasiswa tersangka terkait kasus perusakan saat demo itu di kampus UNM," ungkap Ridwan kepada IDN Times, Selasa (11/4/2023).
