Makassar, IDN Times - Sebanyak 12 orang yang sempat ditangkap saat berdemonstrasi menolak penambangan pasir laut di Makassar, akhirnya dibebaskan pada Minggu (13/9/2019) setelah menjalani pemeriksaan. Mereka adalah 8 nelayan Pulau Kodingareng, 1 mahasiswa aktivis lingkungan hidup, dan 3 anggota jurnalis pers mahasiswa.
Didampingi Penasehat Hukum YLBHI LBH makassar, mereka keluar dari Kantor Dit Polair Polda Sulsel sekitar pukul 11.20 WITA. Begitu keluar, mereka langsung disambut oleh istri, rekan, Aliansi Selamatkan Pesisir, dan jaringan solidaritas yang sejak kemarin menunggu di depan gerbang.
"Dari 12 orang yang didampingi YLBHI LBH Makassar, kesemuanya tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana sehingga demi hukum wajib dilepaskan," kata Wakil Direktur Bidang Operasional LBH Makassar, Edy Kurniawan Wahid dalam pernyataan tertulis yang diterima IDN Times.