Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menetapkan sebelas tersangka terkait demonstrasi yang berujung ricuh di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, pada Kamis malam 22 Oktober 2020.
Saat itu demo berujung bentrok antara oknum pengunjuk rasa dengan sekelompok warga. Kejadian juga berbuntut perusakan sejumlah gedung dan fasilitas umum. Usai kejadian, polisi menangkap 21 orang yang diduga pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara ada 11 orang yang ditetapkan selaku tersangka kasus perusakan Kantor NasDem dan pembakaran mobil ambulans," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo kepada IDN Times, Sabtu (24/10/2020).
