[BREAKING] Dua Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Divonis 2,6 Tahun Penjara

Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi divonis 2 tahun penjara

Makassar, IDN Times - Dua terdakwa kasus korupsi PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi (IA) divonis penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R.A Kartini, pada Selasa sore (5/9/2023).

Pembacaan vonis atau putusan tersebut dilakukan Hakim ketua Hendrik Tobing, di ruangan sidang utama Harifin A. Tumpa PN Makassar, sekitar pukul 17.35 Wita.

"Terdakwa saudara terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dan denda (masing-masing) Rp200 juta," kata Hakim ketua, Hendrik.

Sebelumnya dalam tuntutan jaksa, Haris Yasin Limpo dan Irawan dituntut 11 tahun saat sidang di PN Makassar, Senin (31/7/2023).

Terdakwa Haris, eks Direktur Umum PDAM dan Irawan, eks Direktur Keuangan PDAM dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejkasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) saat sidang tuntutan tersebut.

Muhammad Yusuf, JPU yang membacakan amar tuntutan dua terdakwa digelar secara terpisah, mengungkapkan, kedua terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama.

Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto ayat 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkah pidana penjara terhadap terdakwa (Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi) selama  11 tahun, dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ungkap Yusuf saat membaca tuntutan.

Selain itu, terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi juga dikenai pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 12 miliar lebih

"Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita jaksa untuk dilelang," tegas Yusuf.

"Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," sambungnya.

Baca Juga: Sidang Dua Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Berlangsung Singkat

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya