Jaksa KPK Bakal Dalami "Blok Medan" yang Seret Nama Bobby Nasution

Nama menantu Jokowi disebut dalam sidang eks Gubernur Malut

Intinya Sih...

  • Jaksa KPK akan mempelajari keterangan saksi terkait "Blok Medan" dalam sidang mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
  • Dakwaan yang diajukan tidak ada kaitannya dengan "Blok Medan", namun alat bukti akan digunakan untuk kepentingan pembuktian terdakwa.
  • KPK akan mengawal proses persidangan ini dengan cermat dan memastikan penggunaan alat bukti yang relevan untuk memperkuat dakwaan.

Ternate, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari keterangan saksi Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, terkait "Blok Medan" dalam sidang terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), pada Rabu (31/07) lalu.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon ini sempat menghebohkan publik dengan mencuatnya nama menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution. Suryanto Andili, dalam kesaksiannya, menyebut bahwa salah satu blok tambang di Maluku Utara yang diduga melibatkan AGK merupakan milik Bobby Nasution.

"Terkait 'Blok Medan', itu fakta-fakta itu tentu nantinya akan dipelajari, apakah ini berkaitan langsung dengan perbuatan terdakwa AGK atau tidak. Tentunya fasenya bukan pada saat tuntutan tetapi di luar penuntutan," kata JPU KPK, Greafik, Rabu (7/8/2024).

1. Dakwaan yang diajukan tidak terkait "Blok Medan"

Jaksa KPK Bakal Dalami Blok Medan yang Seret Nama Bobby NasutionTerdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Abdul Gani Kasuba (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ternate, Maluku Utara Rabu (7/8/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra

Greafik menjelaskan bahwa dakwaan yang diajukan tidak ada kaitannya dengan "Blok Medan". Namun, untuk kepentingan pembuktian, akan digunakan alat bukti yang mendukung ke arah pembuktian terdakwa.

"Jadi soal dakwaan kami, tidak ada terkait dengan Blok Medan, tetapi untuk kepentingan pembuktian tentunya akan membawa alat bukti yang mendukung ke arah pembuktian terdakwa," ujarnya.

2. Potensi pidana terkait "Blok Medan"

Jaksa KPK Bakal Dalami Blok Medan yang Seret Nama Bobby NasutionTerdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Abdul Gani Kasuba (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ternate, Maluku Utara Rabu (7/8/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra

Ketika ditanya tentang pengakuan Suryanto Andili dalam persidangan mengenai adanya pertemuan di Medan, Greafik memberikan penjelasan lebih lanjut. "Sepanjang yang kami lihat belum ada yang mengarah tetapi hanya pertemuan biasa, belum ada kaitannya dengan suap yang diterima gubernur," katanya.

Greafik juga menyatakan bahwa jika kemudian hari terungkap peristiwa pidana, pihaknya akan mendalami lebih lanjut. "Kalau kemudian di belakang hari peristiwa ini pidana, maka kami akan membuat telaah dan membuat peristiwa ini pidana," tambahnya.

3. "Blok Medan" adalah fakta persidangan

Jaksa KPK Bakal Dalami Blok Medan yang Seret Nama Bobby NasutionSaksi kasus OTT mantan Gubernur Malut, Eliya Gabrina Bachmid dalam kesaksikan di hadapan Majelis Hakim PN Ternate/ANTARA

Lebih lanjut, Greafik mengatakan bahwa fakta "Blok Medan" adalah murni fakta yang muncul di persidangan dan akan dilihat apakah perlu didalami lebih lanjut. "Kalau Blok Medan adalah murni fakta yang muncul di persidangan, apakah fakta akan didalami, nanti dilihat karena pegangan kami adalah surat dakwaan," jelasnya.

Greafik menegaskan bahwa KPK akan terus mengawal proses persidangan ini dengan cermat. "Kami akan memastikan bahwa setiap alat bukti yang relevan akan digunakan untuk memperkuat dakwaan," katanya.

Penulis: Muhammad S. Haliun untuk IDN Times

Baca Juga: Saksi: Eks Gubernur Malut Keluar Duit Rp3 Miliar Ajak Wanita ke Hotel

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya