Disnaker Makassar Panggil Perusahaan yang Pecat Karyawan Tanya THR

Syamsul mengaku dipecat karena bertanya soal THR Lebaran

Makassar, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba, mengatakan pihaknya akan memanggil perusahaan yang disebut memecat karyawan karena mempertanyakan soal tunjangan hari raya (THR).

Menurut Nielma, pemanggilan itu ditempuh untuk memperjelas duduk perkara karyawan yang mengaku dipecat karena THR.  Jika memang benar terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak, maka perusahaan yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Sanksi diawali dengan teguran adminstrasi sampai dengan pencabutan izin dan kami tetap berkordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Pemprov (Sulawesi Selatan)," kata Nielma, Selasa (26/4/2022).

1. Pihak perusahaan enggan berkomentar

Disnaker Makassar Panggil Perusahaan yang Pecat Karyawan Tanya THRIlustrasi PHK. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pihak PT Karya Alam Selaras, perusahaan yang disebut memecat karyawan yang mempertanyakan THR, tidak berkomentar banyak saat dimintai konfirmasi. Direktur operasional perusahaan, Ridwan Ogalegano hanya menjawab singkat.

"Nanti dibicarakan di kantor saja ya," katanya.

2. Pertanyakan kewajiban perusahaan bayar THR

Disnaker Makassar Panggil Perusahaan yang Pecat Karyawan Tanya THRIlustrasi THR (beritabeta.com)

Polemik ini bermula ketika seorang pria bernama Syamsul Arif Putra mengaku dipecat gara-gara mempertanyakan THR lebaran ke perusahaan tempatnya bekerja. Syamsul menyebut perusahaan tersebut yaitu PT Karya Alam Selaras, yang bergerak di bidang konsultasi AMDAL.

Syamsul mengaku hanya ingin mewakili rekan-rekan kerjanya untuk bertanya mengenai THR. Dia pun berinisiatif bertemu dengan pimpinan perusahaan untuk membicarakan hal itu.

"Tidak ada kejelasan THR, makanya saya mewakili teman yang lain untuk pertanyakan ini," kata Syamsul kepada wartawan, Senin, 25 April 2022.

3. Syamsul mengaku dipecat sepihak

Disnaker Makassar Panggil Perusahaan yang Pecat Karyawan Tanya THRIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Syamsul, dirinya hanya ingin menyuarakan terkait kejelasan hak mereka sebagai karyawan untuk menerima THR. Dia pun dipanggil saat rapat di kantornya di Kompleks Ruko Tallasa City Makassar. 

Sayangnya, Syamsul mengaku justru menerima perlakuan tidak menyenangkan. Dia juga mengaku sempat diancam sebelum akhirnya diberhentikan secara sepihak.

Proses pemecatan itu, kata Syamsul, juga tanpa ada komunikasi sebelumnya dan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Dia hanya dipecat secara lisan dan tanpa adanya pemberian surat peringatan terlebih dahulu.

"Tidak memberikan SP sewenang berhentikan secara tidak resmi, biasanya tanggal merah tetap masuk tidak dibayarkan lemburnya. Itu jam kerjanya tidak menentu," kata Syamsul.

Baca Juga: Karyawan di Makassar Curhat, Dipecat Usai Pertanyakan THR

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya