TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sopir Taksi Online yang Lecehkan Penumpang di Manado Tidak Ditahan

Pelaku hanya berstatus wajib lapor

Tersangka kasus pelecehan seksual sopir taksi online berinisial NM (47) saat ditangkap Resmob Polda Sulut, Rabu (27/7/2022). IDNTimes/Istimewa

Manado, IDN Times – Pada Rabu, 27 Juli 2022, seorang perempuan berinisial FT di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan sopir taksi online berinisial NM (47) alias Novry. Peristiwa tersebut terjadi di dalam mobil saat perjalanan.

Novry diketahui sudah diamankan dan diperiksa oleh Polda Sulawesi Utara, sesaat setelah kejadian. Saat ini, Novry resmi ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.

Pihak Polda Sulut tidak menjelaskan lebih rinci mengapa tersangka hanya berstatus wajib lapor. “Statusnya wajib lapor, tapi proses hukum akan tetap berjalan,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (29/7/2022).

1. Novry dijerat UU Penghapusan Kekerasan Seksual

Tangkapan layar video pelecehan seksual yang diunggah di salah satu akun instagram Sulut. IDNTimes/Instagram @provinsi.sulut

Jules mengatakan Novry ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan seksual fisik dan perbuatan seksual non-fisik.

“Tersangka dijerat Pasal 6 huruf (A) dan/atau Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,” kata Jules.

Di sisi lain, saat ini korban tengah mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulawesi Utara.

Baca Juga: Penumpang Taksi Online di Manado Diduga jadi Korban Pelecehan Seksual

2. Korban disebut dalam keadaan depresi

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Dinas pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Utara, dr Devi Tanos, mengatakan bahwa korban sudah mendapat pendampingan psikolog klinis. “Ada, kami langsung mendampingi korban. Korban langsung mendapatkan pendampingan psikolog klinis di rumah aman kami,” jelas dr Devi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog klinis UPTD PPA Sulawesi Utara, saat ini korban dalam kondisi depresi. “Kondisi korban depresi disertai perasaan takut, merasa tidak nyaman, dan tidak aman,” tambah Devi.

Namun, hingga saat ini Devi belum berkomentar terkait tersangka yang tak ditahan dan tindakan selanjutnya.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Manado Ditangkap Polda Sulut 

Berita Terkini Lainnya