Sopir Taksi Online yang Lecehkan Penumpang di Manado Tidak Ditahan
Pelaku hanya berstatus wajib lapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times – Pada Rabu, 27 Juli 2022, seorang perempuan berinisial FT di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan sopir taksi online berinisial NM (47) alias Novry. Peristiwa tersebut terjadi di dalam mobil saat perjalanan.
Novry diketahui sudah diamankan dan diperiksa oleh Polda Sulawesi Utara, sesaat setelah kejadian. Saat ini, Novry resmi ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Pihak Polda Sulut tidak menjelaskan lebih rinci mengapa tersangka hanya berstatus wajib lapor. “Statusnya wajib lapor, tapi proses hukum akan tetap berjalan,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (29/7/2022).
1. Novry dijerat UU Penghapusan Kekerasan Seksual
Jules mengatakan Novry ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan seksual fisik dan perbuatan seksual non-fisik.
“Tersangka dijerat Pasal 6 huruf (A) dan/atau Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,” kata Jules.
Di sisi lain, saat ini korban tengah mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulawesi Utara.
Baca Juga: Penumpang Taksi Online di Manado Diduga jadi Korban Pelecehan Seksual
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Manado Ditangkap Polda SulutÂ