TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang Napi Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Polres Kotamobagu

Tersangka mengaku tidak sengaja menyulut api

Kondisi Polres Kotamobagu pasca kebakaran, Kamis (3/3/2022). IDNTimes/Istimewa

Manado, IDNTimes – Seorang narapidana ditetapkan sebagai tersangka kebakaran Polres Kotamobagu, Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang terjadi pada Maret 2022.

Tersangka merupakan napi kasus pencurian berinisial AP atau Pods yang saat kebakaran sedang ditahan di Polres Kotamobagu. Pods dikabarkan memegang suatu benda hingga menimbulkan api secara tidak sengaja saat berada dalam sel tahanan. Selain Pods, Polda Sulawesi Utara juga memeriksa hampir 20 orang saksi.

"Sekarang perkara itu sudah P21, artinya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Gedung Utama Polres Kotamobagu

1. Gedung Polres Kotamobagu belum direnovasi

Kebakaran di Polres Kotamobagu yang terjadi Kamis (3/3/2022) dini hari. IDNTimes/Istimewa

Kebakaran pada Maret lalu tak menyebabkan korban jiwa. Hanya saja api menghanguskan 90 persen gedung utama Polres Kotamobagu yang mencakup gudang sabhara, gedung reskrim, gudang logistik, dan ruang tahanan.

Atas perbuatannya, Pods dijerat pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, hingga saat ini gedung Polres Kotamobagu masih belum direnovasi.

“Sampai saat ini, kami masih menempati bekas gedung Universitas Dumoga Kotamobagu,” ujar Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Dwiadyana.

2. Beberapa tahanan dilimpahkan ke Polsek Kotamobagu

Kondisi Polres Kotamobagu pasca terbakar, Kamis (3/3/2022). IDNTimes/Istimewa

Berdasarkan informasi terakhir, sebanyak 13 tahanan dilimpahkan ke Polsek Kotamobagu dan Polsek Passi. “Ada beberapa yang masih ditahan Polres Kotamobagu, tapi beberapa dilimpahkan ke Polsek Kotamobagu dan Polsek Passi,” kata Dewa.

Hingga saat ini, pihak Polres Kotamobagu masih belum tahu kapan akan ada renovasi gedung utama.

Saat ini, gedung yang masih bisa digunakan adalah kantor penjagaan, SPKT, pelayanan SKCK, layanan identifikasi sidik jari, Humas, Propam, dan Lantas dikarenakan letaknya yang terpisah dari gedung utama Polres Kotamobagu.

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online di Manado Angkat Bicara

Berita Terkini Lainnya