Seorang Napi Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Polres Kotamobagu
Tersangka mengaku tidak sengaja menyulut api
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDNTimes – Seorang narapidana ditetapkan sebagai tersangka kebakaran Polres Kotamobagu, Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang terjadi pada Maret 2022.
Tersangka merupakan napi kasus pencurian berinisial AP atau Pods yang saat kebakaran sedang ditahan di Polres Kotamobagu. Pods dikabarkan memegang suatu benda hingga menimbulkan api secara tidak sengaja saat berada dalam sel tahanan. Selain Pods, Polda Sulawesi Utara juga memeriksa hampir 20 orang saksi.
"Sekarang perkara itu sudah P21, artinya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Gedung Utama Polres Kotamobagu
1. Gedung Polres Kotamobagu belum direnovasi
Kebakaran pada Maret lalu tak menyebabkan korban jiwa. Hanya saja api menghanguskan 90 persen gedung utama Polres Kotamobagu yang mencakup gudang sabhara, gedung reskrim, gudang logistik, dan ruang tahanan.
Atas perbuatannya, Pods dijerat pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, hingga saat ini gedung Polres Kotamobagu masih belum direnovasi.
“Sampai saat ini, kami masih menempati bekas gedung Universitas Dumoga Kotamobagu,” ujar Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Dwiadyana.
Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online di Manado Angkat Bicara