Polresta Manado Tangkap Dua Pengedar Obat Keras
Polisi menyita 605 butir obat keras jenis trihexyphenidyl
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDNTimes – Pekan ini, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, Sulawesi Utara, menangkap dua terduga pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl.
Pada Selasa (19/7/2022), Polresta Manado menangkap terduga pelaku berinisial FS alias Rian (26) yang merupakan warga Singkil II, Kecamatan Singkil, Manado, Sulawesi Utara. Rian ditangkap saat sedang bertransaksi obat.
“Berdasarkan laporan masyarakat, Rian diketahui sering mengedarkan obat trihexyphenidyl ke warga sekitar,” ujar Kepala Satres Narkoba Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Pelaku Utama Penikaman di Jalan Sam Ratulangi Manado Ditangkap
1. Sebanyak 605 butir trihexyphenidyl disita
Polisi menangkap Rian saat sedang transaksi obat di Kelurahan Singkil, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Saat penangkapan, polisi menemukan 605 butir trihexyphenidyl dan uang sejumlah Rp 102 ribu.
"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Manado untuk diselidiki lebih lanjut," kata Sugeng.
Kemudian pada Rabu (20/7/2022), Polresta Manado menangkap satu lagi penjual obat keras jenis yang sama berinisial RA alias Iki (27). Iki juga merupakan warga Kecamatan Singkil. Berdasarkan keterangan Sugeng, Iki memesan obat tersebut dari Tangerang Selatan.
Saat masuk dalam cargo Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, petugas mendapati keanehan dari paket. Petugas bandara kemudian lapor ke BPOM Manado yang kemudian bekerjasama dengan Polresta Manado untuk menangkap pelaku.
“Obat dikirim langsung dari Tangerang Selatan via jasa kirim cepat,” terang Sugeng.
Baca Juga: Jalan Tol Manado Bitung Sulawesi Utara Bikin PT Jasa Marga Rugi Besar