Polresta Manado Tangkap Dua Pengedar Obat Keras

Polisi menyita 605 butir obat keras jenis trihexyphenidyl

Manado, IDNTimes – Pekan ini, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, Sulawesi Utara, menangkap dua terduga pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl.

Pada Selasa (19/7/2022), Polresta Manado menangkap terduga pelaku berinisial FS alias Rian (26) yang merupakan warga Singkil II, Kecamatan Singkil, Manado, Sulawesi Utara. Rian ditangkap saat sedang bertransaksi obat.

“Berdasarkan laporan masyarakat, Rian diketahui sering mengedarkan obat trihexyphenidyl ke warga sekitar,” ujar Kepala Satres Narkoba Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Pelaku Utama Penikaman di Jalan Sam Ratulangi Manado Ditangkap

1. Sebanyak 605 butir trihexyphenidyl disita

Polresta Manado Tangkap Dua Pengedar Obat Kerasilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi menangkap Rian saat sedang transaksi obat di Kelurahan Singkil, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Saat penangkapan, polisi menemukan 605 butir trihexyphenidyl dan uang sejumlah Rp 102 ribu.

"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Manado untuk diselidiki lebih lanjut," kata Sugeng.

Kemudian pada Rabu (20/7/2022), Polresta Manado menangkap satu lagi penjual obat keras jenis yang sama berinisial RA alias Iki (27). Iki juga merupakan warga Kecamatan Singkil. Berdasarkan keterangan Sugeng, Iki memesan obat tersebut dari Tangerang Selatan.

Saat masuk dalam cargo Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, petugas mendapati keanehan dari paket. Petugas bandara kemudian lapor ke BPOM Manado yang kemudian bekerjasama dengan Polresta Manado untuk menangkap pelaku.

“Obat dikirim langsung dari Tangerang Selatan via jasa kirim cepat,” terang Sugeng.

2. Peredaran obat keras lebih banyak dibanding sabu dan ganja

Polresta Manado Tangkap Dua Pengedar Obat KerasMarkas Polda Sulawesi Utara (Sulut). IDN Times/Savi

Di Sulawesi Utara, peredaran obat keras seperti trihexyphenidyl lebih banyak dibanding narkotika jenis lain. Pada tahun 2022, Direktorat Narkoba Polda Sulut mengumpulkan barang bukti berupa 65.158 butir obat keras trihexyphenidyl. Sedangkan untuk sabu hanya 276,09 gram dan ganja 116,33 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, menjelaskan beberapa hal yang menyebabkan peredaran obat keras di Sulawesi Utara lebih banyak dibanding narkotika jenis lain.

“Yang pertama, harga sabu mahal. Di sini kalau mau beli sabu per gramnya bisa sampai Rp3 juta, sementara di daerah lain hanya Rp1,5 juta. Yang kedua, modal jualan obat lebih sedikit tapi bisa dapat untung banyak. Per butir bisa untung sampai Rp5 ribu,” jelas Budi.

3. Konsumen obat keras lebih banyak

Polresta Manado Tangkap Dua Pengedar Obat Kerasilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Budi juga menyebut bahwa konsumen obat keras di Sulawesi Utara lebih banyak disbanding sabu. Hal tersebut dikarenakan pengguna lebih banyak dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

“Selain itu ancaman hukuman bagi pengedar maupun pengguna obat keras lebih rendah dibanding narkotika jenis lainnya,” ucapnya.

Berdasarkan Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pengedar obat keras hanya dikenai hukuman pidana paling lama 10 dan 15 tahun. Sedangkan untuk pengedar narkotika golongan I seperti ganja dan sabut bisa dikenai hukuman pidana paling lama 20 tahun, berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Jalan Tol Manado Bitung Sulawesi Utara Bikin PT Jasa Marga Rugi Besar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya