Polres Minahasa Utara Tetapkan 7 Tersangka Penganiayaan Anak Perempuan
Para tersangka tidak ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times – Polres Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut), telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka yang menggunduli dan mengarak seorang anak perempuan. Sebelumnya, korban dituduh mencuri handphone di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Minut, AKBP Bambang Yudi Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (22/11/2022). “Korban merupakan seorang remaja berusia 14 tahun berinisial AR,” kata AKBP Bambang Yudi Wibowo.
Tak hanya digunduli, korban juga dianiaya oleh beberapa orang, kemudian diarak keliling kampung. Tersangka juga tak hanya perempuan, tetapi ada beberapa laki-laki yang terlibat.
1. Tersangka terdiri dari 2 laki-laki dan 5 perempuan
Kasus tersebut terjadi di rumah tersangka berinisial SW pada 13 Oktober 2022 dan dilaporkan keesokan harinya. Dari 7 tersangka, 2 di antaranya berjenis kelamin laki-laki, serta berinisial SW (55) dan PN (42).
"Kemudian perempuan SW (57), perempuan RW (17), perempuan TW (23), dan ada dua anak di bawah umur yaitu perempuan TR (16) dan perempuan KW (14)," kata AKBP Bambang Yudi Wibowo.
Untuk dua tersangka yang merupakan anak di bawah umur, penanganannya akan berbeda dari tersangka lain dan akan diserahkan ke Unit PPA Polres Minut. Bambang Yudi mengatakan, pihaknya menangani dua tersangka di bawah umur secara khusus sehingga harus lebih berhati-hati.
Baca Juga: Polda Sulsel Imbau Masyarakat Tak Berlebihan Sikapi Perusakan di Minut
Baca Juga: Viral Remaja di Minut Diarak karena Dituduh Mencuri HP