Perempuan di Bawah Umur di Manado Tewas Ditikam Kekasihnya Sendiri
Keluarga korban tuntut hukuman berat bagi pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times – Seorang perempuan berinisial MA (17) warga Teling Bawah, Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), tewas ditikam kekasihnya sendiri. Pelaku berinisial FK (19) merupakan kekasih MA sejak 2 tahun lalu.
FK menikam korban di pos kamling yang terletak di Teling Bawah Lingkungan 2, Wanea, Manado, tempat ia nongkrong dan minum minuman keras bersama teman-temannya pada Minggu, 6 Maret 2022, dini hari. Saat itu, korban meminta pelaku untuk pulang, namun pelaku menolak.
Karena kesal, korban memukul FK hingga membuatnya sakit hati. Alhasil FK mengambil pisau badik yang disimpan di dalam pos kamling dan menikam korban beberapa kali.
“Korban meninggal dunia di tempat akibat beberapa luka tikaman yang cukup parah,” ujar Kapolsek Tikala, Iptu Sofyan Ramin, Senin (7/3/2022).
1. Pelaku sering mengancam korban
Sofyan mengungkapkan, FK mengaku merasa sakit hati karena korban dianggap sering bersikap kasar, termasuk ketika di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kalau korban ada perlakuan kasar, pelaku sering mengancam dengan pisau atau barang tajam lainnya. Nah kebetulan pas di TKP, ada benda tajam, jadi ditikam. Dia merasa terhina, malu di depan teman-temannya,” ujar Sofyan.
Saat di TKP, ada tiga saksi yang melihat kejadian tersebut, yaitu teman nongkrong pelaku. Sedangkan menurut penuturan seorang warga bernama Jesly Audi Kawung, ia dan warga sekitar tak mengetahui ada kejadian tersebut.
“Kami tidak tahu dan tidak mendengar karena kondisinya sudah larut malam dan hujan deras. Kami baru tahu sekitar pukul 03.30 Wita ketika polisi sudah di TKP,” kata Jesly.
Setelah kejadian tersebut, pelaku langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian, dan kini ia ditahan di Polsek Tikala selama 20 hari kedepan. Karena korban masih di bawah umur, pelaku terancam pasal berlapis, yaitu pasal perlindungan anak dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca Juga: Gelombang Tinggi di Perairan Sulut, Nelayan Manado Tak Bisa Melaut
Baca Juga: Hujan Deras hingga Malam, Banjir Melanda Kota Manado