TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perempuan di Bawah Umur di Manado Tewas Ditikam Kekasihnya Sendiri

Keluarga korban tuntut hukuman berat bagi pelaku

Ibadah duka di rumah MA yang menjadi korban penikaman di pos kamling Teling Bawah Lingkungan 2, Wanea, Manado, Sulawesi Utara, Senin (7/3/2022). IDN Times/Savi

Manado, IDN Times – Seorang perempuan berinisial MA (17) warga Teling Bawah, Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), tewas ditikam kekasihnya sendiri. Pelaku berinisial FK (19) merupakan kekasih MA sejak 2 tahun lalu.

FK menikam korban di pos kamling yang terletak di Teling Bawah Lingkungan 2, Wanea, Manado, tempat ia nongkrong dan minum minuman keras bersama teman-temannya pada Minggu, 6 Maret 2022, dini hari. Saat itu, korban meminta pelaku untuk pulang, namun pelaku menolak.

Karena kesal, korban memukul FK hingga membuatnya sakit hati. Alhasil FK mengambil pisau badik yang disimpan di dalam pos kamling dan menikam korban beberapa kali.

“Korban meninggal dunia di tempat akibat beberapa luka tikaman yang cukup parah,” ujar Kapolsek Tikala, Iptu Sofyan Ramin, Senin (7/3/2022).

1. Pelaku sering mengancam korban

Pos kamling yang menjadi TKP penusukan MA (16) oleh kekasihnya sendiri, FK (19), di Teling Bawah Lingkungan 2, Wanea, Manado, Sulut, Senin (7/3/2022). IDN Times/Savi

Sofyan mengungkapkan, FK mengaku merasa sakit hati karena korban dianggap sering bersikap kasar, termasuk ketika di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kalau korban ada perlakuan kasar, pelaku sering mengancam dengan pisau atau barang tajam lainnya. Nah kebetulan pas di TKP, ada benda tajam, jadi ditikam. Dia merasa terhina, malu di depan teman-temannya,” ujar Sofyan.

Saat di TKP, ada tiga saksi yang melihat kejadian tersebut, yaitu teman nongkrong pelaku. Sedangkan menurut penuturan seorang warga bernama Jesly Audi Kawung, ia dan warga sekitar tak mengetahui ada kejadian tersebut.

“Kami tidak tahu dan tidak mendengar karena kondisinya sudah larut malam dan hujan deras. Kami baru tahu sekitar pukul 03.30 Wita ketika polisi sudah di TKP,” kata Jesly.

Setelah kejadian tersebut, pelaku langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian, dan kini ia ditahan di Polsek Tikala selama 20 hari kedepan. Karena korban masih di bawah umur, pelaku terancam pasal berlapis, yaitu pasal perlindungan anak dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Baca Juga: Gelombang Tinggi di Perairan Sulut, Nelayan Manado Tak Bisa Melaut

2. Polisi dan keluarga bantah korban sedang hamil

Suasana rumah duka MA (16) yang menjadi korban penikaman kekasihnya sendiri di Teling Bawah, Wanea, Manado, Sulut, Senin (7/3/2022). IDN Times/Savi

Informasi awal yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa MA meninggal dunia dalam kondisi hamil. Namun hal tersebut dibantah oleh pihak kepolisian.

“Berdasarkan hasil autopsi korban tidak dalam keadaan hamil,” lanjut Sofyan.

Informasi tersebut juga dibantah oleh NU (52), yaitu kakek dari MA. “Menurut polisi cucu saya tidak sedang hamil,” kata NU.

Sang kakek juga mengungkapkan, 2 tahun terakhir MA tinggal bersama FK di rumah FK yang terletak di Kelurahan Teling Atas. Keluarga korban pun tidak mengetahui dengan jelas bagaimana MA dan pelaku karena keduanya menyembunyikan hubungan mereka.

Yang NU tahu, FK adalah seorang sopir angkot dan terkadang juga bekerja di perahu penangkap ikan atau pajeko.

Baca Juga: Hujan Deras hingga Malam, Banjir Melanda Kota Manado

Berita Terkini Lainnya