TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Janggal, Pelajar Tomohon Tewas Tertabrak Malah Jadi Tersangka

Polisi telah dua kali melakukan gelar perkara

Ilustrasi kecelakaan motor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Manado, IDNTimes – Seorang pelajar di Tomohon, Sulawesi Utara, terlibat kecelakaan lalu lintas pada 26 Mei 2022. Pelajar bernama Kyrie Eleison Geovani Massie (14) tewas akibat kecelakaan yang terjadi di Jalan raya Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon.

Belakangan polisi justru menetapkan Kyrie sebagai tersangka. Hal itu dinilai janggal oleh orang tuanya, Ridel Massie dan Vivi Wongkar.

Ridel mengatakan bahwa ia melaporkan kecelakaan tersebut 3 hari setelah kejadian. Setelah itu, pada tanggal 14 September 2022 polisi melakukan gelar perkara.

“Saat itu juga mendiang anak kami ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ridel, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Sulut Minta Pelaku Dihukum Mati

1. Kronologi kecelakaan

Gelar perkara kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pelajar kembali dilakukan Polres Tomohon dan Polda Sulut, Jumat (25/4/2023). IDNTimes/Dok. Humas Polres Tomohon

Ridel menjelaskan kronologi kecelakaan yang menimpa anaknya. Saat itu, Kyrie sedang nongkrong besama teman-temannya, sekitar 20 meter dari tempat kejadian. Kyrie pun hendak pulang ke rumah sekitar pukul 22.00 Wita karena motornya hendak dipakai sang ayah.

Saat itu Kyrie pulang dengan memboncengi dua temannya bernama Jibril Kananga dan Nirvand Matindas. Ketika hendak keluar dari gang kecil, motor Kyrie ditabrak pengendara motor lainnya berinisial R yang juga membawa 2 orang. Kyrie terpental dan motornya terseret hingga beberapa meter.

Akibat kejadian tersebut, Jibril dan Kyrie mengalami luka berat sedangkan Nirvand mengalami luka ringan. Kyrie sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bethesda Tomohon, namun beberapa jam setelahnya, ia menghembuskan napas terakhir.

2. Keterangan saksi dinilai janggal

(Ilustrasi orang meninggal) IDN Times/Mia Amalia

Ridel melanjutkan, polisi mengaku ada keterangan saksi bernama Jen Poluan yang mengatakan bahwa sebelum kejadian Kyrie sempat mengendarai motor secara ugal-ugalan dan dengan kecepatan tinggi ketika hendak melalui perempatan Gereja GMIM Baitel Wailan.

“Tapi ketika kami klarifikasi ke Jen Poluan dia membantah dan bilang tak pernah memberi kesaksian begitu. Lalu kami minta BAP Jen Poluan, tapi sampai sekarang tak pernah diperlihatkan," kata Ridel.

Pihak kepolisian menetapkan Kyrie sebagai tersangka dengan landasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait mendahulukan pengguna jalan utama. Namun menurut Ridel, lokasi kecelakaan berada di jalan desa dan tidak ada rambu lalu lintas.

Baca Juga: Sopir Truk Pertamina Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan di Sulut

Berita Terkini Lainnya