Ditlantas Polda Sulawesi Utara Kembali Berlakukan Tilang Manual
Polda Sulut larang masyarakat kawal mobil jenazah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times - Ditlantas Polda Sulawesi Utara kembali memberlakukan tilang manual. Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Rachmad Sanusi, mengatakan tilang manual diberlakukan berdasarkan masukan dari masyarakat.
Menurutnya, masih banyak pelanggaran lalu lintas yang tak terjangkau kamera ETLE. Tilang manual akan diberlakukan bagi pelanggaran kasat mata.
“Tilang manual ini diberlakukan khususnya untuk daerah-daerah yang tidak tercover oleh ETLE dan pelanggaran yang kasat mata,” ujar Kombes Pol Rachmad, Selasa (23/5/2023).
1. ETLE tetap digunakan
Tilang manual diberlakukan dengan cara patrol di lapangan. Untuk itu, Rachmad menegaskan pihaknya tengah mengoptimalkan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Dalam patroli tersebut, polisi akan diberi surat perintah sehingga bisa menjaring para pelanggar lalu lintas. Meski begitu, Rachmad menegaskan bahwa ETLE tetap diberlakukan.
“Polisi yang patrol setiap hari masih ada, namun ditingkatkan untuk menjaring pelanggaran,” sambung Rachmad.
Baca Juga: Viral Video Diduga Wakil Ketua DPRD Sulut Cekcok dengan Seorang Wanita
Baca Juga: Polda Sulut Terus Selidiki Kematian Pensiunan Polisi di Hutan