Ayah Tiri Manado Tersangka Pemerkosaan Bocah 10 Tahun
Selama ini pelaku ikut terlibat mencari keadilan bagi korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDNTimes – Kematian bocah berinisial CT (10) di Manado, Sulawesi Utara, di awal tahun 2022 memasuki babak baru. Selasa (21/2/2023), Polresta Manado menetapkan ayah tiri CT yang bernama Marlon Budiman (34) sebagai tersangka pemerkosaan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dua hari lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Kamis (23/2/2023).
Penetapan Marlon Budiman sebagai tersangka cukup mengejutkan keluarga dan publik. Pasalnya, selama keluarga mencari keadilan bagi CT, tersangka juga terlibat bahkan merawat korban.
Baca Juga: Kasus Kematian Bocah Diduga Diperkosa di Manado Jalan di Tempat
1. Pelaku memanfaatkan hubungan kedekatan dengan CT
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 18 saksi termasuk tersangka, ibu korban yang bernama Heidy Said (34), dan dua tetangga yang sebelumnya sempat disebut beberapa kali oleh CT waktu diperiksa oleh polisi. Polisi juga sudah beberapa kali melakukan gelar perkara hingga menyimpulkan ayah tiri korban sebagai tersangka.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa korban diperkosa ayah tirinya di rumahnya yang berada di Kelurahan Malendeng, Kelurahan Paal 2, Manado. Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Desember 2021.
Sayangnya, polisi tak merinci lebih jauh terkait kronologi dan barang bukti yang ditemukan. “Modus operandi pelaku yaitu memanfaatkan hubungan ayah tiri dengan anak tiri,” papar Setyo.
Baca Juga: Proses Hukum Lambat, Keluarga Korban Perkosaan di Manado Lapor Hotman