Ayah Tiri Manado Tersangka Pemerkosaan Bocah 10 Tahun

Selama ini pelaku ikut terlibat mencari keadilan bagi korban

Manado, IDNTimes – Kematian bocah berinisial CT (10) di Manado, Sulawesi Utara, di awal tahun 2022 memasuki babak baru. Selasa (21/2/2023), Polresta Manado menetapkan ayah tiri CT yang bernama Marlon Budiman (34) sebagai tersangka pemerkosaan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dua hari lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Kamis (23/2/2023).

Penetapan Marlon Budiman sebagai tersangka cukup mengejutkan keluarga dan publik. Pasalnya, selama keluarga mencari keadilan bagi CT, tersangka juga terlibat bahkan merawat korban.

Baca Juga: Kasus Kematian Bocah Diduga Diperkosa di Manado Jalan di Tempat

1. Pelaku memanfaatkan hubungan kedekatan dengan CT

Ayah Tiri Manado Tersangka Pemerkosaan Bocah 10 TahunKapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budiyanto. IDNTimes/Dok. Humas Polda Sulut

Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 18 saksi termasuk tersangka, ibu korban yang bernama Heidy Said (34), dan dua tetangga yang sebelumnya sempat disebut beberapa kali oleh CT waktu diperiksa oleh polisi. Polisi juga sudah beberapa kali melakukan gelar perkara hingga menyimpulkan ayah tiri korban sebagai tersangka.

Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa korban diperkosa ayah tirinya di rumahnya yang berada di Kelurahan Malendeng, Kelurahan Paal 2, Manado. Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Desember 2021.

Sayangnya, polisi tak merinci lebih jauh terkait kronologi dan barang bukti yang ditemukan. “Modus operandi pelaku yaitu memanfaatkan hubungan ayah tiri dengan anak tiri,” papar Setyo.

2. Pelaku menggunakan strategi grooming

Ayah Tiri Manado Tersangka Pemerkosaan Bocah 10 TahunPolresta Manado, Sulawesi Utara. IDN Times/Savi

Setyo mengatakan, berdasarkan keterangan saksi ahli, pelaku menggunakan strategi grooming. “Itu manipulasi seksual dengan mendekati korban secara bertahap,” lanjut Setyo.

Setyo juga mengatakan bahwa ada beberapa temuan yang tak bisa diungkapkan demi kepentingan penyelidikan. Di sisi lain, Setyo membenarkan bahwa CT meninggal karena sakit leukemia.

Korban meninggal dalam keadaan pendarahan hebat di bagian kemaluan. Selain itu, di tubuh CT juga ditemukan banyak luka lebam termasuk di area kemaluan.

3. Korban sempat dibawa ke 2 rumah sakit berbeda

Ayah Tiri Manado Tersangka Pemerkosaan Bocah 10 TahunIlustrasi ancaman kekerasan seksual yang mengancam pada anak-anak di Indonesia. Foto IDN Times

Kasus ini bermula dari laporan Heidy Said pada tanggal 28 Desember 2021 setelah CT mengalami pendarahan hebat di bagian kemaluan. Kemudian, CT juga sempat dibawa ke Rumah Sakit Wolter Monginsidi, Teling.

CT kemudian dirujuk ke RSUP Kandouw Manado dalam keadaan tidak sadarkan diri. CT sempat disarankan ke ruang Estella di RSUP Kandouw yang merupakan ruang kanker anak, namun keluarga korban sempat menolak.

“Karena drop akhirnya korban dibawa ke ruang Estella dan ditangani secara intensif, salah satunya dengan mengambil sampel darah korban. Sayangnya pada tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 07.30 Wita korban dinyatakan meninggal dunia,” tutur Setyo.

Baca Juga: Proses Hukum Lambat, Keluarga Korban Perkosaan di Manado Lapor Hotman

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya