Aliansi Rakyat Menolak RKUHP Demo di Gedung DPRD Sulawesi Utara
Massa aksi yang hadir sekitar 50 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times – Aliansi Rakyat Menolak RKUHP mengadakan demonstrasi di Gedung DPRD Sulawesi Utara pada Kamis (21/7/2022). Forum tersebut merupakan gabungan dari beberapa organisasi mahasiswa, antara lain LAM FH UNSRAT, GMNI Manado, PMII Metro Manado, PMKRI Manado, GMKI Manado, IMM Sulut, IMM Manado, YLBHI-LBH Manado, dan organisasi mahasiswa dari IAIN Manado.
Aksi tersebut digelar untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM). “Kami menuntut agar penolakan RKUHP ini disampaikan ke pusat dan RKUHP tidak disahkan,” ujar salah seorang orator bernama Imanuel Mahole.
Para demonstran hanya bisa bertemu dengan Anggota DPRD Sulawesi Utara Fraksi PAN, Ayub Ali Al Bugis, yang sedang melaksanakan piket harian di Kantor DPRD Sulut dan bertugas menerima tamu yang hadir.
“Mohon maaf para pimpinan tidak ada karena hanya saya yang sedang piket hari ini, dan saya tidak tahu jika ada agenda dari teman-teman mahasiswa,” kata Ayub.
1. RKUHP dianggap menghalangi kritik terhadap pemerintah
Ada 14 pasal yang disoroti oleh Aliansi Rakyat Menolak RKUHP. Beberapa yang disampaikan dalam aksi di antaranya adalah:
- Pidana mati (Pasal 11)
- Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218)
- Penghinaan Terhadap Pemerintah (Pasal 240 dan 241)
- Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara (Pasal 353 dan 354)
- Penggelandangan (Pasal 429)
Pasal 218, 240, 241, 353, dan 354 RKUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah dianggap kabur. Pasal tersebut dianggap menghalangi masyarakat yang ingin mengkritik kebijakan maupun kinerja pemerintah. “Padahal sesuai azas demokrasi, dalam menjalankan tugas pemerintah juga harus dikritik untuk mengembangkan kapasitas,” kata Imanuel.
Selain itu, pasal 11 dalam RKUHP tentang hukuman mati juga dianggap melanggar HAM. Pasal ini bertentangan dengan Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Kemudian, terkait Pasal 249 tentang Penggelandangan, para demonstran menuding bahwa pemerintah lari dari tanggung jawab. “Negara hanya melindungi orang kaya teman-teman, bukan fakir miskin. Padahal dalam Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, fakir miskin merupakan tanggung jawab negara,” tutur Imanuel.