2 ASN dan 1 Pengusaha di Minahasa Utara Tersangka Korupsi Dana COVID
Eks Bupati Minahasa Utara juga diduga terlibat korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times - Dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut), Sulawesi Utara (Sulut), bersama seorang pengusaha diduga terlibat korupsi dana penanganan dampak ekonomi COVID-19 pada tahun 2020.
Ketiga tersangka adalah mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Minahasa Utara berinisial JNM alias Johana, Mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) berinisial MMO alias Marten, dan Direktur CV Dewi berinisial SE alias Sutrisno.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebut, pada tahun 2020 Pemkab Minahasa Utara mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi COVID-19 ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Setda dengan total anggaran Rp67.737.000.000.
“Pemkab Minut mengalokasikan anggaran kepada beberapa OPD sejumlah Rp 62.750.000.000,00 dan ke Setda sejumlah Rp 4.987.000.000,00,” ujar Jules, Selasa (15/2/2022).
Selain ketiga tersangka tersebut, Bupati Minahasa Utara saat itu, Vonnie Anneke Panambunan, yang saat ini tengah menjalani masa hukuman pidana atas kasus korupsi proyek pemecah ombak Likupang, juga diduga terlibat.
1. Merugikan negara sebesar Rp61 miliar
CV Dewi yang saat itu memenangkan tender pengadaan bahan pangan guna menangani dampak ekonomi pandemik COVID-19, menerima anggaran sebesar Rp67 miliar. Namun, usai dana dicairkan di Bank SulutGo Pusat di Manado, uang tersebut tak dibelanjakan kebutuhan pangan bagi masyarakat, melainkan diberikan ke JNM.
“Dari perbuatannya tersebut, SE mendapat fee dari setiap tahapan pencairan anggaran yang dilakukan sebanyak 9 kali,” tambah Jules.
Berdasarkan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp61.021.406.385,22.
Selain itu, sembako yang dibagikan ke masyarakat merupakan bantuan CSR dari perusahaan, namun dibuat seakan-akan bantuan tersebut berasal dari Pemkab Minahasa Utara.
“Paket sembako itu hanya berisi minyak goreng, beras, dan ikan kaleng,” ucap Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi.
Baca Juga: Seorang Dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado Diduga Cabuli Mahasiswi
Baca Juga: Perayaan Cap Go Meh di Manado, Kelenteng Tak Seramai sebelum Pandemik