15 Ekor Burung Endemik Sulawesi Dilepasliarkan di TWA Batuputih
Satwa liar dianggap penting menjaga ekosistem hutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times – Jumat (1/7/2022), sebanyak 15 ekor burung endemik Indonesia dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Batuputih, Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Pelepasliaran tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (Ditjen KSDAE), Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Lingkup Sulut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut, dan Pemerintah Daerah.
Sekretaris Ditjen KSDAE, Suharyono, menyatakan bahwa pelepasliaran dilakukan dalam rangka road to Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2022. Pelepasliaran juga dilaksanakan di sela-sela kegiatan penanaman pohon dalam rangka Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelestarian beberapa satwa ini hingga bisa dikembalikan lagi ke alam,” ujar Suharyono.
1. Jenis-jenis burung yang dilepasliarkan
Beberapa satwa yang dilepasliarkan terdiri dari 8 ekor perkici dora (Trichoglossus ornatus), 4 ekor serindit Sulawesi (Loriculus stigmatus), dan 3 ekor betet kepala punggung biru (Tanygnathus sumatranus).
“Ketiga jenis satwa yang dilepasliarkan masuk dalam satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum.I/12/2018,” terang Suharyono.
Ketiga satwa tersebut diketahui sering diperjualbelikan sebagai binatang peliharaan karena memiliki warna yang indah. Bahkan, ketiga jenis burung ini dijual hingga ke Pulau Jawa.
Baca Juga: Resep Abon Ikan Cakalang Khas Manado, Pedas dan Kaya Rempah
Baca Juga: 3 Wisata Pantai Favorit di Sulawesi Utara, dari Manado hingga Likupang