Ibu yang Dianiaya Satpol PP Gowa Jadi Tersangka Dugaan Hoaks Kehamilan
Pasutri sempat viral karena dianiaya oknum Satpol PP di Gowa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan pasangan suami istri Ivan dan Riyana sebagai tersangka terkait informasi bohong. Pasutri tersebut sempat viral setelah dianiaya petugas Satpol PP Gowa.
"Iya hasil gelar perkara ditetapkan tersangka (kasus) hoax tentang hamil," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman kepada IDN Times, saat dikonfirmasi Kamis (18/11/2021).
1. Pekan depan, polisi periksa tersangka
Boby mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan polisi. Kepolisian sempat menerima laporan dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas) terkait informasi bohong soal kehamilan Riyana pada pertengahan Juli 2021.
Sepanjang penyelidikan, petugas mendapat bukti keterangan dari petugas medis mengenai hasil tes USG Riyana. Rekam medik yang diterima polisi menyatakan bahwa Riyana tidak hamil. Polisi pun menjadwalkan pemeriksaan. "Minggu depan jadwal pemeriksaan tersangka," tegas Boby.
Baca Juga: Kronologi Ibu Hamil di Gowa Dihajar Satpol PP saat Penertiban PPKM
Baca Juga: Eks Sekretatris Satpol PP Gowa Terancam Kena Pasal Tambahan