AJI Palu Desak Kapolda Sulteng Usut Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis
Alsih dipaksa menunduk lalu dipukul di bagian wajah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palu, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan yang diduga dilakukan polisi di tengah unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis, 8 September 2020.
Ketua AJI Palu, Muhammad Iqbal, mengatakan sebagai wartawan ketiga korban telah menaati prosedur dalam pelaksanaan tugas peliputan dengan mengenakan kartu pers sebagai identitas.
Bahkan, ketiganya berada dalam barikade kepolisian saat melakukan tugas sebagai wartawan. Di posisi seperti itu semestinya, menurut Iqbal, jurnalis bisa mendapatkan perlindungan, namun kejadian yang dialami ketiganya justru berakhir nahas.
“Kami mengutuk keras tindakan represif polisi yang bertindak di luar batas dengan menganiaya rekan-rekan kami dalam melakukan peliputan,” kata Iqbal di Palu, Jumat (9/10/2020).
1. AJI Palu akan mengawal kasus penganiayaan terhadap jurnalis
Iqbal menyatakan pihak AJI Palu telah mendampingi korban melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Sulteng pada Kamis kemarin.
Dia menilai aksi pemukulan dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum.
Dijelaskan Iqbal, UU Pers juga mengatur sanksi bagi siapa saja yang menghalang-halangi kinerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan kurungan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Baca Juga: Ricuh Demo UU Ciptaker di Palu, Puluhan Orang Ditangkap
Baca Juga: Polisi Aniaya Jurnalis Perempuan Palu saat Meliput Demo UU Cipta Kerja