Wali Kota Palu Cabut Aturan Denda Rp2 Juta Pelaku Usaha Pelanggar PPKM
Duit sanksi Rp28 juta dikembalikan ke 14 pelaku usaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palu, IDN Times - Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mencabut aturan denda Rp2 juta terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan pada masa pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pencabutan sanksi disampaikan Hadianto dalam rapat evaluasi PPKM Mikro di Kota Palu, Sulawesi Tengah. “Salah satu yang dibahas terkait sanksi untuk pelaku usaha yang melanggar pembatasan jam operasional hingga 21.00 WITA,” kata Hadianto, Rabu (14/7/2021).
1. Uang denda akan dikembalikan ke pelaku usaha
Pengetatan PPKM Mikro di Kota Palu mulai berlaku pada 6 Juli hingga 20 Juli mendatang. Dalam sepekan pelaksanaannya, sebanyak 14 pelaku usaha didenda masing-masing Rp2 juta, sehingga total mencapai Rp28 juta. Hasil denda ini disetor ke kas daerah sebagai pemasukan untuk Pemkot Palu.
Namun, Hadianto urung menjatuhkan denda. Uang dari para pelaku usaha akan dikembalikan. “Kalau sanksi denda Rp100 ribu untuk warga yang tidak menggunakan masker juga dicabut,” jelasnya.
Baca Juga: Langgar PPKM, 14 Pelaku Usaha di Kota Palu Kena Denda Rp2 Juta
Baca Juga: Pengusahaa Warung Sari Laut di Palu Protes Sanksi Denda PPKM