Wali Kota Palu Cabut Aturan Denda Rp2 Juta Pelaku Usaha Pelanggar PPKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palu, IDN Times - Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mencabut aturan denda Rp2 juta terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan pada masa pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pencabutan sanksi disampaikan Hadianto dalam rapat evaluasi PPKM Mikro di Kota Palu, Sulawesi Tengah. “Salah satu yang dibahas terkait sanksi untuk pelaku usaha yang melanggar pembatasan jam operasional hingga 21.00 WITA,” kata Hadianto, Rabu (14/7/2021).
1. Uang denda akan dikembalikan ke pelaku usaha
Pengetatan PPKM Mikro di Kota Palu mulai berlaku pada 6 Juli hingga 20 Juli mendatang. Dalam sepekan pelaksanaannya, sebanyak 14 pelaku usaha didenda masing-masing Rp2 juta, sehingga total mencapai Rp28 juta. Hasil denda ini disetor ke kas daerah sebagai pemasukan untuk Pemkot Palu.
Namun, Hadianto urung menjatuhkan denda. Uang dari para pelaku usaha akan dikembalikan. “Kalau sanksi denda Rp100 ribu untuk warga yang tidak menggunakan masker juga dicabut,” jelasnya.
2. Sanksi denda digantikan dengan kegiatan sosial
Hadianto mengatakan, sebagai ganti denda uang, para pelaku usaha yang melanggar wajib memberikan bantuan untuk warga Kota Palu yang terpapar COVID-19. Sedangkan untuk warga yang tidak menggunakan masker akan disanksi dengan kegiatan sosial, salah satunya membersihkan.
“Bantuannya terserah ya, nanti kita atur tetapi tidak memberatkan. Bukan berati juga sanksinya dianggap tidak berat kemudian pelaku usaha banyak yang melanggar,” terangnya.
Baca Juga: Langgar PPKM, 14 Pelaku Usaha di Kota Palu Kena Denda Rp2 Juta
3. Pemerintah tetap batasi jam operasional pelaku usaha hingga pukul 21.00 WITA
Meskipun aturan denda uang dicabut, pemerintah Kota Palu tetap konsisten memberlakukan pembatasan jam operasional untuk pelaku usaha hingga pukul 21.00 WITA.
Menurut Hadianto, pemberian sanksi denda Rp2 juta sebenarnya efektif untuk menghentikan aktivitas keramaian. “Sama-sama kita melawan COVID-19 ini. Sebenarnya pemberian sanksi ini bukti bahwa pemerintah tegas dalam mengendalikan COVID-19,” ucap Hadianto.
“Jam 9 malam selesai dan jam 9 ke atas kita kasih kebijakan take away. Artinya tidak boleh makan di tempat,” jelas Hadianto.
Baca Juga: Pengusahaa Warung Sari Laut di Palu Protes Sanksi Denda PPKM