TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polemik Tambang Emas tanpa Izin di Sulteng

Pemkab Parigi Moutong menutup sementara satu tambang emas

Tambang emas ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. IDN Times/Kristina Natalia

Palu, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait untuk membahas persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulteng.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Sonny Tandra mengatakan penyelesaian pertambangan di Sulteng diperhadapkan pada persoalan perekonomian masyarakat sekitar.

"Persoalan PETI tidak bisa hanya melihat hitam putih. Dari sisi ekonomi masyarakat merasa diuntungkan. Masalahnya terletak pada banyaknya pemodal yang menggunakan alat berat dan merusak lingkungan," sebut Sonny, Senin 15 Maret 2021.

1. Tambang di empat kecamatan tidak mengantongi izin

Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai meninjau langsung pertambangan ilegal beberapa waktu lalu. IDN Times/Kristina Natalia

RDP digelar untuk merespons langkah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang telah menghentikan operasi salah satu tambang, lantaran tidak mengantongi izin pertambangan.

Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai, mengatakan empat pertambangan tanpa izin (PETI) tersebut terletak di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo, Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat, Desa Silutung Kecamatan Tinombo Selatan, dan tambang di Desa Lambunu Kecamatan Bolano Lambunu.

Khusus PETI di Desa Buranga, jelas Badrun, pemerintah telah menghentikan sementara aktivitas tambang emas di lokasi setempat, sembari menunggu kebijakan dari pemerintah provinsi.

"Bukan berarti ditutup, tapi dihentikan sambil mencari solusi yang terbaik untuk masyarakat," tutur Badrun, 11 Maret lalu.

Baca Juga: Hari tanpa Bayangan Diprediksi Terjadi 15 hingga 23 Maret di Sulteng

2. Pemkab tidak berwenang menerbitkan izin tambang

Warga di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. IDN/Kristina Natalia

Badrun menjelaskan, Pemkab Parigi Moutong tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin operasi tambang. Sebab, kata dia, izin tersebut hanya boleh diterbitkan oleh pemerintah provinsi.

Meskipun begitu, pemerintah kabupaten, jelas Badrun, akan tetap melakukan pengawasan dan melakukan penghentian sementara kegiatan pertambangan melalui surat edaran.

"Bisa legal tapi diurus, kalau tidak bisa dipenuhi persyaratannya maka aktivitas pertambangan tidak bisa diadakan. Apalagi merusak lingkungan," jelasnya.

Baca Juga: Penjara di Sulteng Over Kapasitas hingga 198 Persen

Berita Terkini Lainnya