TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lika-liku Pencairan Dana Stimulan bagi Korban Gempa-Likuefaksi di Palu

Penerima dana mengaku Rp50 juta tak cukup bangun rumah baru

BPBD Kota Palu secara simbolis menyerahkan dana stimulan tahap II kepada salah seorang penerima dana stimulan tahun 2021. IDN Times/Istimewa

Palu, IDN Times - Sejak diusulkan awal Desember 2020 lalu, dana stimulan tahap II lanjutan untuk rehabilitasi pemukiman korban gempa bumi dan likuefaksi di Palu, Sulawesi Tengah, sudah mendapat persetujuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk dicairkan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, Singgih Prasetyo mengatakan, awal Maret 2021, tim pendamping BPBD sudah turun membantu masyarakat mencairkan dana stimulan tahap II lanjutan.

"Semua masyarakat harus menyiapkan bukti kepemilikan lahan, kwitansi pembelian untuk pemilik rumah yang sudah jadi. Proses ini bisa lebih cepat jika masyarakat menyiapkannya dengan cepat," jelas Singgih, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Rencana Huntap untuk Penyintas Bencana di Petobo Masuki Tahap Awal

1. Data penyaluran dana stimulan tahap II lanjutan bagi korban bencana di Palu

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, Singgih Prasetyo. IDN Times/Kristina Natalia

Singgih menyebutkan, dana stimulan tahap I sudah tersalurkan 99 persen. Dari 1.594 penerima, saat ini sudah 1.571 orang yang memperoleh dana stimulan.

"Ada 24 rumah lagi belum tersalurkan karena belum menyelesaikan administrasinya. Ada yang pengerjaannya masih setengah," sebutnya.

Sementara itu untuk dana stimulan tahap II, jelas Singgih, data awal tercatat ada 25.700 lebih penerima. Sementara pada penyaluran dana stimulan tahap II lanjutan terdata hanya 21.014 penerima.

"Untuk dana stimulan II awal sudah selesai," kata Singgih.

2. Wali kota Palu menargetkan tiga bulan untuk selesaikan pengerjaan rumah bagi korban bencana

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. IDN Times/Istimewa

Pemanfaatan dana stimulan ini diperpanjang oleh Kementerian Keuangan hingga Oktober 2021. Namun Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, pada Jumat 5 Maret 2021 lalu, memberi target waktu pengerjaan rumah bagi penerima dana diselesaikan dalam waktu tiga bulan, terhitung Maret hingga awal Juni.

Singgih mengatakan, pihaknya akan berusaha menyelesaikan pengerjaan seluruh bangunan pemukiman sesuai tenggat waktu.

Baca Juga: Ratusan Penyintas Likuefaksi Petobo Palu Unjuk Rasa di DPRD Sulteng

3. BPBD Palu sebut banyak penerima menggunakan dana stimulan untuk kebutuhan lain

IDN Times/Kristina Natalia

Singgih menegaskan, dana stimulan hanya boleh dipergunakan untuk perbaikan rumah rusak akibat bencana alam di Palu pada 28 September 2018 lalu.

Namun, kata dia, masih banyak penerima tidak menggunakan dana stimulan untuk perbaikan rumah, bahkan belum meyetorkan bukti pembelian bahan bangunan.

"Bukan untuk beli motor, beli kulkas dan barang lainnya. Untuk mengetahui dana ini dipakai untuk perbaikan, kami meminta nota maupun kwitansi pembelian bahan bangunan," jelas Singgih, "jumlahnya cukup banyak. Bukan kami mempersulit tetapi itu bagian dari tanggung jawab kita," tambahnya.

Singgih mengatakan, untuk saat ini tidak ada sanksi bagi penerima bantuan yang menyalahgunakan dana stimulan. Biasanya pelanggaran ini dilakukan oleh penerima dana stimulan dengan kategori ringan dan sedang.

"Tanggung jawab mutlak ada di masyarakat, BPBD belum rinci berapa persen warga yang melanggar tetapi fakta di lapangan seperti itu," jelasnya.

Baca Juga: [FOTO] Mengenang 2 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuifaksi di Kota Palu

Berita Terkini Lainnya