TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Sulteng dan Wakilnya Isolasi Mandiri Karena Positif COVID-19

Mereka berstatus OTG dan tetap bekerja secara virtual

Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura/IDN Times/Kristina Natalia

Palu, IDN Times - Gubernur Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura dan Wakil Gubernur Mamun Amir dinyatakan positif COVID-19.

Kepala Bagian Humas Publikasi dan Dokumentasi Sekretariat Provinsi Sulawesi Tengah Adiman mengatakan gubernur dan wakilnya terkonfirmasi positif sesuai hasil tes swab PCR yang terbit hari ini, Rabu, 14 Juli 2021.

“Bapak gubernur dan wakil gubernur menyampaikan permohonan maaf saat ini belum bisa melayani masyarakat secara langsung,” kata Adiman, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Ketersediaan RS dan Tabung Oksigen di Sulteng Diklaim Aman

1. Gubernur dan wakil gubernur Sulteng berstatus OTG dan jalani isolasi mandiri

Ilustrasi tempat isolasi diri mandiri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Rusdy Mastura dan Mamun Amir dinyatakan positif COVID-19 dan berstatus sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG). Adiman menyampaikan, hingga saat ini kondisi kesehatan Rusdy dan Mamun membaik sehingga menjalani perawatan isolasi mandiri di rumah.

“Bapak gubernur dan wakilnya sehat tanpa gejala ya. Sekarang isolasi mandiri namun tetap dilakukan pemeriksaan lanjut,” kata Adiman.

2. Sementara waktu jalankan pemerintahan secara virtual

Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura/IDN Times/Istimewa

Setelah dinyatakan positif COVID-19 dan berstatus OTG, Rusdy dan Mamun tetap menjalankan roda pemerintahan namun secara virtual. Rusdy dan Mamun juga akan menghadiri kegiatan rapat dan pertemuan-pertemuan lainnya secara virtual sampai hasil PCR dinyatakan negatif.

Tidak hanya itu, selama menjalani isolasi mandiri, Rusdy dan Mamun akan tetap mengontrol kerja pemerintahan maupun pelayanan masyarakat melalui Sekretaris Daerah dan OPD teknis.

“Tetap bekerja namun semua secara virtual. Kalau tanda tangan juga kemungkinan masih bisa dijalankan karena bapak gubernur dan wakilnya sehat tanpa gejala,” sebut Adiman.

Baca Juga: Langgar PPKM, 14 Pelaku Usaha di Kota Palu Kena Denda Rp2 Juta

Berita Terkini Lainnya