TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Ajukan Status Justice Collaborator 

Agung Sucipto berjanji seret nama pelaku lain jika jadi JC

Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Makassar, IDN Times - Tim hukum Agung Sucipto, terdakwa kasus suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, mengajukan status justice collaborator.

"Kita memasukkan atas permintaan sendiri sedang memasukkan JC jadi kami merasa syarat-syarat pak Agung Sucipto ini sudah memenuhi," kata penasihat hukum terdakwa, M Nursal usai sidang di PN Tipikor Makassar, Kamis (27/5/2021).

1. Tim hukum anggap Agung Sucipto telah memenuhi syarat menjadi justice collaborator

Penasihat hukum Agung Sucipto, M Nursal, di PN Tipikor Makassar, Kamis (27/5/2021). IDN Times/Sahrul Ramadan

Nursal mengatakan, Agung bisa menjadi justice collaborator karena dianggap memenuhi syarat, seperti sikap kooperatif selama menjalani persidangan, mengakui pokok-pokok perkara yang jadi tuduhan, dan bukan pelaku utama. Selain itu, Agung juga disebut bersedia mengungkap seluruh fakta terkait kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel.

"Sebenarnya sejak awal kita sudah mengungkap beberapa peristiwa yang memang pak Agung jadi saksi kuncinya. Misalnya, awal OTT, KPK kan hanya menyita uang sebanyak Rp2 miliar," ungkap Nursal.

Baca Juga: Sidang Perdana, Penyuap Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis

2. Terdakwa Agung Sucipto klaim bukan sebagai pelaku utama dalam perkara suap

Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Nursal menjamin bahwa kliennya akan mengungkap semua fakta lainnya apabila menjadi justice collaborator. "Kalau di agenda keterangan terdakwa, tentu Pak Agung akan menyampaikan semua yang sudah kita bagikan di dalil JC tersebut," tegasnya.

Menurut Nursal, kliennya itu bukanlah pelaku utama dalam perkara suap dan gratifikasi. Sebab, kata dia, masih ada potensi pelaku lainnya yang dianggap lebih besar dan terlibat. Hanya saja belum mampu diungkap oleh penegak hukum.

"Pak Agung itu menjadi pelaku utama, padahal banyak pelaku lain melakukan hal yang sama. Hanya karena Pak Agung OTT, tapi banyak melakukan hal yang sama tapi tidak ditetapkan (ditangkap dan dijadikan tersangka)," imbuhnya.

Baca Juga: Saksi Akui Nurdin Abdullah Intervensi agar Agung Menang Tender Proyek

Berita Terkini Lainnya