Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Ajukan Status Justice Collaborator
Agung Sucipto berjanji seret nama pelaku lain jika jadi JC
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim hukum Agung Sucipto, terdakwa kasus suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, mengajukan status justice collaborator.
"Kita memasukkan atas permintaan sendiri sedang memasukkan JC jadi kami merasa syarat-syarat pak Agung Sucipto ini sudah memenuhi," kata penasihat hukum terdakwa, M Nursal usai sidang di PN Tipikor Makassar, Kamis (27/5/2021).
1. Tim hukum anggap Agung Sucipto telah memenuhi syarat menjadi justice collaborator
Nursal mengatakan, Agung bisa menjadi justice collaborator karena dianggap memenuhi syarat, seperti sikap kooperatif selama menjalani persidangan, mengakui pokok-pokok perkara yang jadi tuduhan, dan bukan pelaku utama. Selain itu, Agung juga disebut bersedia mengungkap seluruh fakta terkait kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel.
"Sebenarnya sejak awal kita sudah mengungkap beberapa peristiwa yang memang pak Agung jadi saksi kuncinya. Misalnya, awal OTT, KPK kan hanya menyita uang sebanyak Rp2 miliar," ungkap Nursal.
Baca Juga: Sidang Perdana, Penyuap Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis
Baca Juga: Saksi Akui Nurdin Abdullah Intervensi agar Agung Menang Tender Proyek