Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Ajukan Status Justice Collaborator 

Agung Sucipto berjanji seret nama pelaku lain jika jadi JC

Makassar, IDN Times - Tim hukum Agung Sucipto, terdakwa kasus suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, mengajukan status justice collaborator.

"Kita memasukkan atas permintaan sendiri sedang memasukkan JC jadi kami merasa syarat-syarat pak Agung Sucipto ini sudah memenuhi," kata penasihat hukum terdakwa, M Nursal usai sidang di PN Tipikor Makassar, Kamis (27/5/2021).

1. Tim hukum anggap Agung Sucipto telah memenuhi syarat menjadi justice collaborator

Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Ajukan Status Justice Collaborator Penasihat hukum Agung Sucipto, M Nursal, di PN Tipikor Makassar, Kamis (27/5/2021). IDN Times/Sahrul Ramadan

Nursal mengatakan, Agung bisa menjadi justice collaborator karena dianggap memenuhi syarat, seperti sikap kooperatif selama menjalani persidangan, mengakui pokok-pokok perkara yang jadi tuduhan, dan bukan pelaku utama. Selain itu, Agung juga disebut bersedia mengungkap seluruh fakta terkait kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel.

"Sebenarnya sejak awal kita sudah mengungkap beberapa peristiwa yang memang pak Agung jadi saksi kuncinya. Misalnya, awal OTT, KPK kan hanya menyita uang sebanyak Rp2 miliar," ungkap Nursal.

2. Terdakwa Agung Sucipto klaim bukan sebagai pelaku utama dalam perkara suap

Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Ajukan Status Justice Collaborator Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Nursal menjamin bahwa kliennya akan mengungkap semua fakta lainnya apabila menjadi justice collaborator. "Kalau di agenda keterangan terdakwa, tentu Pak Agung akan menyampaikan semua yang sudah kita bagikan di dalil JC tersebut," tegasnya.

Menurut Nursal, kliennya itu bukanlah pelaku utama dalam perkara suap dan gratifikasi. Sebab, kata dia, masih ada potensi pelaku lainnya yang dianggap lebih besar dan terlibat. Hanya saja belum mampu diungkap oleh penegak hukum.

"Pak Agung itu menjadi pelaku utama, padahal banyak pelaku lain melakukan hal yang sama. Hanya karena Pak Agung OTT, tapi banyak melakukan hal yang sama tapi tidak ditetapkan (ditangkap dan dijadikan tersangka)," imbuhnya.

Baca Juga: Sidang Perdana, Penyuap Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis

3. Jaksa KPK cecar 9 saksi dalam sidang hari ini

Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Ajukan Status Justice Collaborator Sidang lanjutan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar, Kamis (27/5/2021). IDN Times/Sahrul Ramadan

Hari ini, Agung Sucipto menjalani sidang virtual dari Lapas Kelas 1 Makassar. Sidang di PN Tipikor Makassar hanya menghadirkan 9 orang saksi didampingi 3 penasihat hukum terdakwa. Saksi yang dihadirkan umumnya adalah ASN dan kelompok kerja dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Sulsel.

Mereka dicecar pertanyaan terkait kasus Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Antara lain soal sumber dan aliran dana dalam proyek infrastruktur jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai-Kabupaten Bulukumba Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Saksi-saksi tersebut masing-masing yaitu, Sari Pudjiastuti PNS sekaligus staf dan eks Kabiro PBJ, Andi Salmiati, Munandar Naim dan Abdul Muin PNS Biro PBJ eks Pokja 2, Samsuriadi dan Ansar staf biro PBJ, A Yusril dan Herman Parudani PNS sekaligus staf PBJ eks Pokja 7 dan Hiza staf PBJ.

Baca Juga: Saksi Akui Nurdin Abdullah Intervensi agar Agung Menang Tender Proyek

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya