TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satu Lagi Jenazah Korban KM Ladang Pertiwi Teridentifikasi

Korban bernama Rahama, warga Kabupaten Pangkep

Proses evakuasi korban selamat dalam insiden KM Ladang Pertiwi 2 karam di Selat Makassar oleh Basarnas Sulsel. Istimewa

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Tim Disaster Victim Identification (DVI), mengidentifikasi satu lagi korban KM Ladang Pertiwi 02 yang tenggelam di perairan Selat Makassar. Korban seorang perempuan bernama Rahama.

Identifikasi jenazah Rahama diungkapkan Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri, Brigjen Pol Asep Hendradiana, dalam keterangan tertulis kepada ANTARA, Minggu (5/6/2022).

1. Jenazah warga Pulai Pamalikang

Anggota TNI AL mengevakuasi korban selamat dari tenggelamnya KM Ladang Pertiwi Dua di Selat Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (29/5/2022). (ANTARA FOTO/ho-BASARNAS/ABHE)

Asep menjelaskan, Rahama merupakan warga asal Pulau Pamalikang, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Kalukuang Masalima, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Korban berusia antara 70-75 tahun.

"Jenazah diterima oleh wakil bupati Pangkep setelah dilakukan pemulasaran jenazah dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Kabupaten Pangkep," kata Asep.

Baca Juga: Pencarian Korban KM Ladang Pertiwi 2 Diperpanjang Tiga Hari

2. Total tiga jenazah korban yang teridentifikasi

Petugas mendata korban tenggelamnya KM Ladang Pertiwi Dua di posko pencarian, Pelabuhan Paotere, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (29/5/2022). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Hingga kini, suda tiga jenazah korban kapal tenggelam KM Ladang Pertiwi 02 yang berhasil diidentifikasi. Sebelumnya, kepolisian berhasil mengidentififkasi jenazah korban bernama Sitti Hajrah dan Asni.

"Jumlah penumpang 50 orang. Selamat 31 orang. Meninggal 4 orang. Sudah teridentifikasi 3 orang dan masih dalam pencarian 15 orang," Asep menerangkan.

Baca Juga: Bahan Material yang Dimuat KM Ladang Pertiwi 2 jadi Sorotan

Berita Terkini Lainnya