TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar PSBB, 37 ASN Buol Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat dan Gaji

PSBB di Buol Sulteng memasuki tahap II mulai 27 Mei 2020

Sejumlah petugas menghentikan dan memberikan arahan kepada beberapa pengendara yang melanggar aturan saat PSBB Tahap I di Kabupaten Buol, Kamis (14/5)/ANTARA

Palu, IDN Times - Sebanyak 37 aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dijatuhi sanksi disiplin karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang berlaku di wilayah setempat.

"Sanksi diberikan kepada 37 ASN yang terdiri 31 PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan 6 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Buol," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buol, Muhammad, dikutip Antara, Kamis (28/5).

1. Hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat dan gaji

Sejumlah petugas memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada beberapa warga yang melanggar aturan PSBB saat berkendara di Kabupaten Buol, Sulteng, Kamis (14/5/2020)./ANTARA

Muhammad menjelaskan, seluruh ASN yang melanggar Peraturan Bupati Buol Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Wabah COVID-19, dipastikan mendapat hukuman disiplin.

Hukuman yang dimaksud antara lain, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji bulanan 1 tahun dan teguran tertulis.

"Tujuh orang PNS dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat 1 tahun, 1 PNS dijatuhi hukuman penundaan kenaikan gaji bulanan 1 tahun, 23 PNS dijatuhi hukuman berupa teguran tertulis dan 6 tenaga honorer dijatuhi hukuman teguran tertulis," Muhammad menerangkan.

2. Sanksi diharapkan menimbulkan efek jera

IDN Times/Ilustrasi

Muhammad lebih jauh mengatakan, keputusan untuk menjatuhkan hukuman dilakukan BKPSDM Buol, setelah pihaknya melakukan pemantauan, pemeriksaan dan edukasi kepada seluruh ASN di pos-pos Satuan Tugas (Satgas) PSBB.

Pemerintah Kabupaten Buol, kata Muhammad, berharap penjatuhan hukuman disiplin kepada 37 ASN yang melanggar aturan selama penerapan PSBB Kabupaten Buol, memberikan efek jera dan tidak dilakukan oleh ASN lain.

"Kedepannya diharapkan tidak ada lagi yang melanggar ketentuan dan kebijakan pemerintah di masa darurat kesehatan dalam menghadapi wabah COVID-19," ujar Muhammad.

Baca Juga: Belajar dari Rumah ala Siswa-siswi di Tenda Darurat Bencana Alam Palu

Berita Terkini Lainnya