Langgar PSBB, 37 ASN Buol Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat dan Gaji
PSBB di Buol Sulteng memasuki tahap II mulai 27 Mei 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palu, IDN Times - Sebanyak 37 aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dijatuhi sanksi disiplin karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang berlaku di wilayah setempat.
"Sanksi diberikan kepada 37 ASN yang terdiri 31 PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan 6 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Buol," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buol, Muhammad, dikutip Antara, Kamis (28/5).
1. Hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat dan gaji
Muhammad menjelaskan, seluruh ASN yang melanggar Peraturan Bupati Buol Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Wabah COVID-19, dipastikan mendapat hukuman disiplin.
Hukuman yang dimaksud antara lain, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji bulanan 1 tahun dan teguran tertulis.
"Tujuh orang PNS dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat 1 tahun, 1 PNS dijatuhi hukuman penundaan kenaikan gaji bulanan 1 tahun, 23 PNS dijatuhi hukuman berupa teguran tertulis dan 6 tenaga honorer dijatuhi hukuman teguran tertulis," Muhammad menerangkan.
Baca Juga: Belajar dari Rumah ala Siswa-siswi di Tenda Darurat Bencana Alam Palu