Kepala Unit BRI di Gowa Pakai Dana Nasabah Rp784 Juta untuk Judi Bola
Tersangka mulai aktif judi bola online pada Juli 2018
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepala Unit Bank BRI Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa Basiruddin Nurdin, 43 tahun, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penggelapan dana nasabah sebesar Rp 784.100.000. Uang itu diduga dipakai untuk bermain judi bola online.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, kasus ini terungkap bermula pada 11 Juli 2019. Tim Internal Bank BRI yang melakukan pemeriksaan terhadap laporan kas Bank BUMN itu, menemukan kejanggalan.
"Hasil pemeriksaan ditemukan adanya selisih atau kekurangan dana sebesar Rp784.100.000," ujar Shinto di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Senin (29/7).
Lalu, bagaimana modus tersangka melakukan penggelapan dana itu?
1. Tersangka meminta teller mentransfer uang
Berbagai cara digunakan Basiruddin agar bisa mengambil uang kas bank. Modus pertama, ia membuka rekening Bank BRI atas nama anaknya yang berinisial ND. Kemudian ia meminta teller untuk mengirim uang ke rekening tersebut.
"Pelaku menyuruh teller mentransfer sejumlah uang ke rekening anaknya tanpa menyerahkan uang tunai kepada teller," tutur Shinto.